Pematangsiantar, Sinata.id — Polemik keberadaan Bar Evo Star Club Entertainment di Kota Pematangsiantar kian memanas. Di tengah gelombang protes dan aksi demonstrasi siswa-siswi Perguruan Tinggi Advent bersama warga sekitar yang menuntut penutupan usaha tersebut, Pemerintah Kota Pematangsiantar justru mengungkap temuan serius terkait cacat perizinan yang membuat legalitas usaha bar itu dipersoalkan.
Fakta tersebut tertuang dalam surat resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar tertanggal 14 Juni 2024 yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara sebagai bagian dari evaluasi proses perizinan.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa permohonan izin Bar Evo Star Club Entertainment mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/2014 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018, yang secara tegas melarang perdagangan dan penjualan minuman beralkohol di lokasi yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas umum lainnya, dengan ketentuan jarak minimal lebih dari 100 meter.
Namun, berdasarkan Berita Acara Peninjauan Lapangan yang dilakukan pada 24 Januari 2024, jarak antara lokasi usaha Bar Evo Star Club Entertainment yang beralamat di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, dengan Perguruan Tinggi Advent Surya Nusantara tercatat hanya sekitar 52 meter. Jarak tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, di dalam lingkungan Perguruan Tinggi Advent Surya Nusantara juga terdapat rumah ibadah yang aktif digunakan untuk kegiatan keagamaan. Kondisi ini dinilai semakin memperkuat alasan penolakan masyarakat, karena keberadaan usaha bar di jarak tersebut bertentangan langsung dengan aturan pengendalian lokasi penjualan minuman beralkohol.
Tekanan publik pun menguat. Siswa-siswi Advent bersama warga sekitar dilaporkan telah beberapa kali melakukan aksi protes dan demonstrasi, menuntut agar Bar Evo Star Club Entertainment ditutup karena dinilai mengganggu lingkungan pendidikan, aktivitas ibadah, serta ketenangan kawasan pemukiman.
Selain persoalan jarak, DPMPTSP Kota Pematangsiantar juga menemukan bahwa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang terbit secara otomatis melalui sistem OSS RBA dinyatakan tidak valid. Hal ini disebabkan dokumen pendukung yang diunggah dalam sistem PKKPR diketahui kosong, sehingga secara administratif tidak dapat dijadikan dasar penerbitan izin usaha.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.