Jakarta, Sinata.id — Laporan parkir liar melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan manipulasi menggunakan teknologi Artificial Intelligence dalam tindak lanjut aduan warga.
Kasus ini mencuat setelah seorang pengguna media sosial mengaku telah melaporkan parkir liar di lingkungan kelurahan melalui aplikasi JAKI. Namun, alih-alih mendapatkan penanganan nyata, pelapor justru menerima bukti tindak lanjut berupa foto yang diduga telah direkayasa menggunakan AI.
Unggahan tersebut kemudian viral dan memicu reaksi publik, termasuk dari pemerintah daerah.
Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah, memastikan bahwa petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang mengunggah foto tersebut telah dikenai sanksi berupa Surat Peringatan pertama (SP1).
Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut dan menegaskan bahwa tindakan itu menjadi evaluasi internal agar tidak terulang di masa mendatang.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan agar jajarannya tidak memanipulasi laporan warga dengan teknologi AI.
Menurutnya, lebih baik mengakui pekerjaan belum selesai daripada memberikan laporan yang menyesatkan publik. Ia juga meminta Inspektorat untuk memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk lurah dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Timur.
Pramono menegaskan bahwa tindakan manipulasi laporan tidak dapat ditoleransi karena merusak prinsip transparansi dan kepercayaan publik.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, menilai penggunaan foto hasil rekayasa dalam respons laporan warga merupakan pelanggaran serius terhadap integritas pelayanan publik.
Ia menegaskan bahwa aplikasi JAKI sebagai kanal resmi pengaduan masyarakat harus menyajikan informasi yang faktual dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika terbukti ada unsur manipulasi, saya mendorong pemberian sanksi tegas, mulai dari teguran hingga pencopotan jabatan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
Selain itu, Kevin juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk menyusun pedoman penggunaan teknologi AI dalam pelayanan publik serta melakukan audit berkala terhadap respons aplikasi JAKI.
Sementara itu, kondisi di lokasi parkir liar di kawasan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, kini telah tertib. Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Pasar Rebo, Basuki, menyebutkan kendaraan yang sebelumnya dilaporkan telah dipindahkan oleh pemiliknya.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.