MENU
📍Siantar 📍Simalungun 📍Medan 📍Singkil 📍Taput 📍Sibolga
Lembaga Garuda Sakti Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Hilimondregeray...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Lembaga Garuda Sakti Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Hilimondregeraya ke Inspektorat Nias Selatan

J Editor : Jansen Siahaan | 27 May 2026 | 10:00 WIB
Lembaga Garuda Sakti Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Hilimondregeraya ke Inspektorat Nias Selatan
Lembaga Garuda Sakti melaporkan dugaan korupsi Dana Desa Hilimondregeraya ke Inspektorat Nias Selatan. (sinata)

Nias Selatan, Sinata.id– Lembaga Garuda Sakti Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Utara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Desa Hilimondregeraya, Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan, pada Selasa (26/5/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan penggunaan Dana Desa Hilimondregeraya tahun anggaran 2020 hingga 2025 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Lembaga Garuda Sakti DPW Sumut, Apnison Duha, bersama jajaran Departemen Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menyerahkan langsung laporan pengaduan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.

Dalam pengaduannya, Lembaga Garuda Sakti mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 2 dan Pasal 3, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Apnison menjelaskan bahwa laporan tersebut disusun berdasarkan hasil analisis realisasi Dana Desa periode 2020–2025, informasi dari masyarakat yang identitasnya dirahasiakan, hasil pemantauan lapangan, serta koordinasi dengan pemerintah desa.

Dalam laporan tersebut, terdapat sejumlah dugaan penyimpangan, antara lain indikasi mark up anggaran kegiatan pembangunan, dugaan kegiatan pemberdayaan dan operasional yang tidak sesuai realisasi, serta dugaan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Apnison menegaskan bahwa laporan dugaan korupsi tersebut tidak hanya berhenti di Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, tetapi akan terus dikawal hingga tuntas di berbagai tingkatan.

Pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus tersebut hingga tingkat kabupaten, provinsi, bahkan pusat apabila diperlukan.

Selain itu, Lembaga Garuda Sakti juga tengah mengumpulkan data tambahan terkait dugaan penyimpangan di sejumlah desa lain di Kecamatan Onolalu.

“Masih ada sekitar lima desa lagi di wilayah Kecamatan Onolalu. Saat ini kami masih mengumpulkan data pendukung untuk memastikan informasi masyarakat benar adanya,” ujar Apnison.

Laporan dugaan penyimpangan Dana Desa Hilimondregeraya kini telah resmi disampaikan ke Inspektorat Kabupaten Nias Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah. (SN13)

 

 

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.