MENU
Lewat RJ, Kapolres Padangsidimpuan Dorong Kearifan Lokal dalam Penyele...
WA FB
Regional

Lewat RJ, Kapolres Padangsidimpuan Dorong Kearifan Lokal dalam Penyelesaian Hukum

G Editor : Gunawan Purba | 28 Apr 2026 | 19:00 WIB
Lewat RJ, Kapolres Padangsidimpuan Dorong Kearifan Lokal dalam Penyelesaian Hukum
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna saat menyampaikan pemaparan pada Sosialisasi Program Perlindungan Rakyat

Padangsidimpuan, Sinata.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kota Padangsidimpuan gelar sosialisasi Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (RJ) Prestice di Aula Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Padangsidimpuan, Selasa, (28/4/2026).

Kegiatan dihadiri Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara Aprilla H. Siregar, anggota DPRD Sumut Komisi A Paltak Siburian, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna, Sekda Kota Padangsidimpuan Rahmat Marzuki Nasution, serta sejumlah pejabat daerah, perangkat desa, dan tokoh masyarakat.

Program tersebut diarahkan untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, melalui pendekatan penyelesaian hukum yang lebih humanis, cepat, dan berorientasi pada perdamaian.

Pada sesi pemaparan, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menegaskan pentingnya kearifan lokal sebagai fondasi dalam mendukung keadilan restoratif.

Menurutnya, penyelesaian persoalan hukum tidak selalu harus berujung pada proses pidana formal. Melainkan dapat ditempuh melalui musyawarah yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

“Restorative justice bukan sekadar penyelesaian perkara, tetapi upaya memulihkan harmoni sosial dan menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan materi bertajuk Kearifan Lokal Dalam Mendukung Keadilan Restoratif.

Program Prestice disebut hadir sebagai jawaban atas tantangan akses keadilan yang selama ini masih sulit dijangkau masyarakat lapisan bawah.

Skema yang ditawarkan mencakup mediasi melalui Pos Bantuan Hukum desa, pendampingan hukum di tingkat kepolisian, hingga proses penyelesaian di kejaksaan.

Pemerintah juga menegaskan implementasi program ini semakin kuat dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai diterapkan pada Januari 2026, dengan salah satu pendekatan utama berupa keadilan restoratif.

Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan Rahmat Marzuki Nasution saat membuka acara menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, Forkopimda, dan aparat penegak hukum menjadi kunci keberhasilan program tersebut.

Melalui kolaborasi itu, Prestice diharapkan menjadi solusi penyelesaian hukum yang lebih berpihak pada perlindungan masyarakat, perdamaian, serta pemulihan sosial dibanding semata-mata penghukuman.

Kegiatan berlangsung dengan diskusi interaktif antara narasumber dan peserta dari unsur desa serta tokoh masyarakat. Hingga acara ditutup, situasi berlangsung aman dan kondusif.(SN18)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.