Menurut Boyke, dalam kerangka hukum yang berlaku, terdapat sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar apabila rekomendasi BKN tidak ditindaklanjuti.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Apabila hingga 12 April 2026 tidak ada tindakan tegas atas rekomendasi terkait dugaan pelanggaran berat oleh Sekda Junaedi Sitanggang, maka terdapat sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi dilanggar oleh Wali Kota sebagai PPK, antara lain:
1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN Mengatur kewajiban penerapan sistem merit dan penegakan disiplin ASN. Mengabaikan rekomendasi lembaga pengawas dapat dinilai sebagai pelanggaran prinsip sistem merit.
2. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Mengatur bahwa pejabat berwenang wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang terbukti melakukan pelanggaran. Kelalaian menjatuhkan sanksi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kewajiban jabatan.
3. PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS Menegaskan bahwa PPK wajib menindaklanjuti hasil pengawasan kepegawaian, termasuk rekomendasi dari BKN/KASN.
4. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif oleh Menteri Dalam Negeri.
5. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Mengatur larangan penyalahgunaan wewenang dan kelalaian (maladministrasi). Tidak menjalankan kewajiban hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.
Menurut Boyke, persoalan ini tidak lagi semata-mata menyangkut satu jabatan Sekda, melainkan telah berkembang menjadi indikator komitmen pemerintah daerah terhadap supremasi hukum. Publik pun berhak mempertanyakan apakah hukum masih menjadi panglima, atau justru tunduk pada kepentingan tertentu.
Ia juga menilai gelombang desakan dari masyarakat sipil, mahasiswa, dan pemuda yang mulai menguat menjadi sinyal bahwa kepercayaan publik tengah diuji. Ketika mekanisme formal tidak berjalan sebagaimana mestinya, tekanan publik kerap menjadi instrumen terakhir untuk mendorong akuntabilitas.
Menurutnya, pilihan kini berada di tangan Wali Kota Pematangsiantar. Menindaklanjuti rekomendasi BKN berarti menegakkan hukum dan menjaga marwah pemerintahan. Sebaliknya, menunda hanya akan memperdalam krisis kepercayaan serta membuka ruang intervensi dari pemerintah pusat.
Boyke menegaskan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada teks regulasi, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.