MENU
Lewati Tenggat BKN, Wali Kota Pematangsiantar Berpotensi Dikenai Sanks...
WA FB
Regional

Lewati Tenggat BKN, Wali Kota Pematangsiantar Berpotensi Dikenai Sanksi Administratif

B Editor : Brian Nicholson | 13 Apr 2026 | 07:58 WIB
Lewati Tenggat BKN, Wali Kota Pematangsiantar Berpotensi Dikenai Sanksi Administratif
Foto kolase: (kiri) Pemerhati hukum Boyke H Pane, (tengah) Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, dan (kanan) Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Junaedi Sitanggang. Foto merupakan dokumentasi terpisah. (Sumber: Istimewa/Media Sosial)

“Ketika hukum telah menetapkan batas waktu, maka diamnya penguasa justru menimbulkan pertanyaan besar terhadap komitmen keadilan,” tutupnya. (SN7)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.