MENU
LPA Deli Serdang Tetapkan Roadmap Perlindungan Anak dan Program Priori...
WA FB
Regional

LPA Deli Serdang Tetapkan Roadmap Perlindungan Anak dan Program Prioritas 2026

J Editor : Jansen Siahaan | 31 May 2026 | 13:19 WIB
LPA Deli Serdang Tetapkan Roadmap Perlindungan Anak dan Program Prioritas 2026
Pengurus LPA Deli Serdang berfoto bersama usai pelaksanaan Rakerda Tahun 2026. (istimewa)

Deli Serdang, Sinata.id – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang menetapkan roadmap perlindungan anak dan sejumlah program prioritas berbasis partisipasi masyarakat sebagai arah kebijakan organisasi pada 2026.

Keputusan tersebut merupakan hasil Rapat Kerja Daerah (Rakerda) LPA Deli Serdang Tahun 2026. Forum ini menghasilkan sejumlah agenda strategis, antara lain penyusunan roadmap perlindungan anak Kabupaten Deli Serdang, kalender kegiatan tahunan, serta pembentukan kelompok kerja perlindungan anak di tingkat kecamatan.

Selain itu, peserta juga menyepakati Deklarasi Deli Serdang Ramah Anak sebagai bentuk komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman, bermartabat, dan berkelanjutan bagi seluruh anak di Kabupaten Deli Serdang.

Rakerda menjadi sarana konsolidasi organisasi guna memperkuat sinergi antar-pengurus dalam menghadapi berbagai tantangan perlindungan anak, mulai dari kekerasan, perundungan, eksploitasi, hingga dampak negatif perkembangan teknologi digital.

Ketua LPA Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan perlindungan anak tidak hanya diukur dari penanganan kasus yang terjadi, tetapi juga dari kemampuan semua pihak dalam membangun sistem pencegahan yang kuat dan berkelanjutan.

“Anak-anak adalah aset masa depan daerah dan bangsa. Karena itu, LPA Deli Serdang harus hadir tidak hanya ketika terjadi persoalan, tetapi juga menjadi penggerak edukasi, pencegahan, dan penguatan lingkungan yang aman bagi anak. Melalui Rakerda ini, kita memperkuat komitmen untuk membangun gerakan perlindungan anak yang lebih terstruktur, responsif, dan menjangkau hingga tingkat desa,” ujar Junaidi, Minggu (31/5/2026).

Pembahasan dalam Rakerda dibagi ke dalam empat komisi.

Komisi A yang dipimpin Surya Dharma membahas penguatan organisasi dan kelembagaan, termasuk pengembangan struktur hingga tingkat kecamatan, tata kelola administrasi, serta kaderisasi dan rekrutmen relawan perlindungan anak.

Komisi B yang dipimpin OK Hendri Fadlian Karnain membahas sistem pelaporan dan penanganan kasus anak, penyusunan standar operasional prosedur (SOP), pendampingan hukum dan psikososial, penguatan hotline pengaduan masyarakat, serta optimalisasi respons cepat terhadap kasus kekerasan terhadap anak.

Sementara itu, Komisi C yang dipimpin Amirul Khair memfokuskan pembahasan pada kampanye dan edukasi perlindungan anak melalui program Sekolah Ramah Anak, Madrasah Ramah Anak, gerakan anti-perundungan dan anti-narkoba, literasi digital keluarga, serta penguatan strategi komunikasi publik dan media sosial.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.