MENU
ADVERTISEMENT
Mahfud MD Kritik UU Polri Baru, Jabatan Kapolri Dinilai Terlalu Lama
WA FB

Mahfud MD Kritik UU Polri Baru, Jabatan Kapolri Dinilai Terlalu Lama

J Editor : Jansen Siahaan 16 Jun 2026 | 21:14 WIB
Mahfud MD Kritik UU Polri Baru, Jabatan Kapolri Dinilai Terlalu Lama
Mahfud MD. (kompas)
ADVERTISEMENT

Jakarta, Sinata.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengkritik sejumlah substansi dalam Undang-Undang (UU) Polri yang baru disahkan DPR RI. Salah satu sorotan utamanya adalah potensi masa jabatan Kapolri yang dinilai terlalu lama dan berisiko menghambat regenerasi kepemimpinan di tubuh Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam tayangan Gaspol Kompas.com yang dikutip Selasa (16/6/2026), Mahfud menilai kekuasaan yang berada terlalu lama di tangan satu orang dapat berdampak negatif terhadap kualitas kepemimpinan dan perkembangan organisasi.

“Saya tidak tahu siapa yang diuntungkan, dan saya juga tidak ingin tahu. Menurut saya, itu tidak baik. Kalau memang tidak baik, mengapa dipaksakan masuk ke dalam undang-undang?” ujar Mahfud.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, jabatan Kapolri hanya diisi oleh satu orang, sementara Polri memiliki sekitar 460 ribu personel dan sejumlah jenderal bintang tiga yang berpotensi menjadi pemimpin institusi.

Ia menilai masa jabatan yang terlalu panjang dapat menciptakan hambatan regenerasi atau bottleneck dalam jenjang karier perwira tinggi Polri.

Karena itu, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang turut diikutinya mengusulkan pembenahan jalur karier (career path) anggota Polri. Tujuannya bukan membatasi masa jabatan Kapolri secara langsung, melainkan menciptakan sistem yang memungkinkan seorang perwira mencapai pangkat bintang tiga saat masa dinasnya tersisa sekitar dua hingga tiga tahun.

Mahfud menjelaskan, pola karier yang terstruktur mulai dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda akan membuat proses seleksi menuju jabatan tertinggi berlangsung lebih ketat dan profesional.

ADVERTISEMENT

“Ketika seseorang mencapai pangkat bintang tiga, sisa masa pensiunnya tinggal sekitar tiga tahun. Dengan begitu, yang sampai ke level tersebut benar-benar perwira terbaik,” katanya.

Menurut Mahfud, skema tersebut akan memudahkan presiden dalam memilih Kapolri dari sejumlah jenderal bintang tiga yang telah melewati proses seleksi karier secara objektif.

Selain mengkritik masa jabatan Kapolri, Mahfud juga menyoroti proses pembentukan UU Polri yang dinilainya tidak sepenuhnya mengikuti prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Ia menegaskan bahwa setiap produk hukum memang lahir melalui proses politik. Namun, kualitas hukum tetap ditentukan oleh keterbukaan proses pembentukan dan pelaksanaannya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.