MENU
Mengapa Yaqut Ditahan KPK? Ini Duduk Perkara Kasus Kuota Haji
WA FB
Nasional

Mengapa Yaqut Ditahan KPK? Ini Duduk Perkara Kasus Kuota Haji

J Editor : Jansen Siahaan | 12 Mar 2026 | 23:19 WIB
Mengapa Yaqut Ditahan KPK? Ini Duduk Perkara Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK. (liputan6)

Jakarta, Sinata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024, Kamis (12/3/2026).

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah fakta baru, termasuk dugaan aliran dana pungutan liar dari penyelenggara travel haji yang diduga digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR RI.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari praktik pungutan biaya percepatan keberangkatan haji yang ditarik dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Menurutnya, biaya tersebut kemudian dibebankan kepada calon jemaah haji dengan nominal berkisar 2.000 hingga 5.000 dolar Amerika Serikat per orang, agar dapat berangkat lebih cepat tanpa harus menunggu antrean panjang.

“Ketika muncul informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar Juli 2024, tersangka IAA memerintahkan agar uang yang telah dikumpulkan dikembalikan kepada asosiasi atau PIHK. Namun sebagian dana masih tersisa dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

IAA yang dimaksud adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Diduga Manipulasi Kuota Haji Tambahan

KPK menduga Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz melakukan manipulasi pembagian kuota haji tambahan yang diterima Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota tambahan seharusnya terdiri dari 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam praktiknya, komposisi tersebut diduga diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Perubahan ini diduga membuka peluang praktik jual beli kuota haji khusus yang memberikan keuntungan bagi pihak tertentu.

Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

KPK menyebutkan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan pada penyelenggaraan haji 2023–2024 mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Angka tersebut disampaikan oleh Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.