“Dalam perkara ini telah terjadi kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,” ujar perwakilan Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, dalam persidangan.
Kasus tersebut bermula pada 9 Agustus 2025, ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi kuota haji. Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah itu juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.
Selain Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz, KPK sebelumnya juga mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri, termasuk pemilik biro perjalanan haji Fuad Hasan Masyhur.
Banser Sempat Gelar Aksi di KPK
Sebelum penahanan dilakukan, ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mendatangi halaman Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Mereka datang menggunakan mobil komando dan bus pariwisata untuk menyampaikan protes terhadap penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam aksi tersebut, sejumlah orator menyatakan dukungan kepada Yaqut dan menilai proses hukum yang berjalan sebagai bentuk kriminalisasi.
Sementara itu, KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga tahap persidangan setelah gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak oleh PN Jakarta Selatan.
“Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, penyidikan akan kami lanjutkan hingga perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Asep. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.