Jakarta, Sinata.id — Pemerintah akhirnya “mengosongkan” jalan dari truk-truk besar selama musim mudik Lebaran 2026. Kementerian Perhubungan menegaskan kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih tidak boleh beroperasi di jalur mudik, baik di jalan tol maupun non-tol.
Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi yang menyebut pembatasan tersebut sudah resmi berlaku sejak 13 Maret 2026 pukul 12.00 dan akan berlangsung hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Larangan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memberi ruang bagi jutaan pemudik yang diperkirakan memadati jalur transportasi menjelang Idul Fitri.
“Berdasarkan SKB, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol maupun non-tol selama periode angkutan Lebaran,” kata Dudy, dikutip Minggu (15/3/2026).
Dalam skenario pengaturan lalu lintas Lebaran tahun ini, kendaraan logistik berat dianggap sebagai salah satu faktor utama yang berpotensi memperparah kemacetan di jalur utama mudik.
Karena itu, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR menetapkan pembatasan khusus untuk kendaraan berat.
Jenis kendaraan yang terkena aturan ini antara lain:
Truk dengan tiga sumbu atau lebih Mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan Kendaraan yang mengangkut hasil tambang, galian, dan material bangunan
Menurut Dudy, kebijakan tersebut bertujuan memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi kendaraan pribadi dan transportasi umum yang digunakan masyarakat untuk pulang kampung.
“Kami membatasi truk sumbu tiga ke atas agar jutaan masyarakat yang mudik bisa aman, nyaman, dan lancar,” ujarnya.
Meski aturan sudah berlaku, pemerintah mengaku masih menemukan sejumlah truk besar yang tetap melintas di jalur mudik.
Saat melakukan peninjauan langsung di jalur Pantura, Menhub bahkan menghentikan beberapa kendaraan logistik yang dianggap melanggar ketentuan. Pengemudi diberikan penjelasan sekaligus peringatan agar mematuhi aturan yang berlaku.
Pemerintah juga menggandeng Korlantas Polri untuk melakukan pengawasan di lapangan.
“Bagi yang melanggar, kami bekerja sama dengan Korlantas Polri untuk menindak secara tegas,” tegas Dudy.
Meski pembatasan diberlakukan ketat, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut barang kebutuhan penting.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.