MENU
Menkeu: Impor 105 Ribu Pikap Kopdes Tak Pakai APBN, DPR dan Kadin Soro...
WA FB
Nasional

Menkeu: Impor 105 Ribu Pikap Kopdes Tak Pakai APBN, DPR dan Kadin Soroti

J Editor : Jansen Siahaan | 23 Feb 2026 | 15:45 WIB
Menkeu: Impor 105 Ribu Pikap Kopdes Tak Pakai APBN, DPR dan Kadin Soroti
Mobil Pickup impor India buat Koperasi Desa Merah Putih. (agrinaspangannusantara)

Jakarta, Sinata.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan rencana impor 105 ribu unit mobil pikap dari India untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak menggunakan dana APBN.

Ia menjelaskan, kebutuhan pembiayaan koperasi desa selama ini dipenuhi melalui pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Sementara APBN hanya digunakan untuk membayar cicilan pinjaman tersebut setiap tahun sebesar Rp40 triliun selama enam tahun.

“Jadi Kopdes Merah Putih meminjam uang dari Bank Himbara,” kata Menkeu Purbaya saat konferensi pers realisasi APBN 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, skema pembiayaan tersebut tidak akan menambah risiko fiskal negara. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, hanya menanggung kewajiban pembayaran cicilan tahunan.

“Tidak ada tambahan risiko fiskal karena tiap tahun sebagian dananya dipindahkan dari dana desa,” ujarnya.

Agrinas Jelaskan Alasan Impor

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, sebelumnya mengungkapkan alasan di balik rencana impor kendaraan niaga tersebut.

Nilai kontrak pengadaan disebut mencapai sekitar Rp24,66 triliun. Joao menegaskan keputusan impor dilakukan dengan pertimbangan efisiensi.

“Kami memprioritaskan produk yang ada di Indonesia. Namun yang utama adalah menjalankan amanat Presiden agar pembangunan berjalan efisien, efektif, dan tepat guna,” ujarnya.

Meski demikian, rencana impor 105 ribu unit kendaraan itu memicu kritik karena dinilai berpotensi melemahkan industri otomotif nasional.

DPR: Harus Sejalan dengan Konstitusi

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menegaskan kebijakan impor kendaraan niaga untuk koperasi desa tidak boleh menyimpang dari amanat Pasal 33 UUD 1945.

Menurutnya, setiap belanja negara harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional.

“Jangan sampai koperasi diperkuat, tetapi industri otomotif nasional justru kehilangan momentum,” kata Nurdin.

Ia mengingatkan, kebijakan bernilai besar tidak boleh semata didasarkan pada efisiensi harga, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak terhadap industri domestik dan penciptaan lapangan kerja.

Kadin: Impor CBU Berisiko

Kritik juga datang dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Wakil Ketua Umum Bidang Industri, Saleh Husin, meminta pemerintah meninjau ulang rencana impor tersebut.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.