MENU
MK Tegaskan BPK Berwenang Tetapkan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
WA FB
Nasional

MK Tegaskan BPK Berwenang Tetapkan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi

J Editor : Jansen Siahaan | 04 Apr 2026 | 21:59 WIB
MK Tegaskan BPK Berwenang Tetapkan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Gedung Mahkamah Konstitusi. (shutterstock)

Jakarta, Sinata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang berwenang mengaudit dan menetapkan jumlah kerugian negara.

Hal ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan pada Senin (9/2/2026).

Seperti dilansir Sabtu (4/4/2026), putusan tersebut diputus oleh sembilan hakim konstitusi: Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir.

Latar Belakang Gugatan

Gugatan diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan, yang mempertanyakan ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kerugian negara.

Pemohon menilai ketentuan tersebut tidak jelas mengenai lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara, standar penilaian kerugian, serta kekuatan mengikat hasil audit terhadap hakim dalam proses peradilan pidana.

Dalam petitumnya, pemohon meminta frasa “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 dan 604 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pandangan Mahkamah Konstitusi

MK menegaskan bahwa kerugian negara dapat dihitung berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang, yakni BPK, sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023.

"Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023, lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana dimandatkan Pasal 23E ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945," bunyi pertimbangan MK.

Selain itu, ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK menyatakan BPK memiliki kewenangan menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.

MK menilai permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, karena BPK sudah memiliki mandat jelas untuk menetapkan kerugian negara, dan hasil audit BPK merupakan alat bukti sah yang dapat dinilai hakim secara independen dalam peradilan pidana.

Definisi Kerugian Negara

MK merujuk pada Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: "Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai."

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.