MENU
MK Tegaskan BPK Berwenang Tetapkan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
WA FB
Nasional

MK Tegaskan BPK Berwenang Tetapkan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi

J Editor : Jansen Siahaan | 04 Apr 2026 | 21:59 WIB
MK Tegaskan BPK Berwenang Tetapkan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Gedung Mahkamah Konstitusi. (shutterstock)

Dengan demikian, kerugian negara harus nyata dan dapat dihitung berdasarkan hasil temuan lembaga yang berwenang.

Putusan MK

Atas dasar pertimbangan tersebut, MK menolak seluruh permohonan dua mahasiswa tersebut. Ketua MK Suhartoyo menyatakan:

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya."

Dengan putusan ini, BPK kembali ditegaskan sebagai lembaga sah yang berwenang menetapkan kerugian negara, yang hasilnya menjadi bagian dari proses pembuktian dalam kasus tindak pidana korupsi. (A02)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.