Dengan demikian, kerugian negara harus nyata dan dapat dihitung berdasarkan hasil temuan lembaga yang berwenang.
Putusan MK
Atas dasar pertimbangan tersebut, MK menolak seluruh permohonan dua mahasiswa tersebut. Ketua MK Suhartoyo menyatakan:
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya."
Dengan putusan ini, BPK kembali ditegaskan sebagai lembaga sah yang berwenang menetapkan kerugian negara, yang hasilnya menjadi bagian dari proses pembuktian dalam kasus tindak pidana korupsi. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.