MENU
📍Siantar 📍Simalungun 📍Medan 📍Singkil 📍Taput 📍Sibolga
Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Pria di Simalungun Berakhir Ditan...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Pria di Simalungun Berakhir Ditangkap Polisi

J Editor : Jansen Siahaan | 28 May 2026 | 13:04 WIB
Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Pria di Simalungun Berakhir Ditangkap Polisi
Pelaku diamankan bersama barang bukti di Polsek Gunung Malela. (polressimalungun)

Simalungun, Sinata.id – Kepercayaan seorang warga di Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, berujung kerugian belasan juta rupiah setelah sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh teman sendiri.

Beruntung, pelaku berhasil ditangkap polisi hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima.

Pelaku diketahui bernama Suroto (36), warga Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Saat ini, ia diamankan di Polsek Gunung Malela atas dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Genio milik Supriadi (57).

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung tuak di Nagori Serapuh pada Minggu (24/5/2026) malam.

Saat itu, korban sedang berada di lokasi bersama pelaku yang telah dikenalnya. Pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok.

Tanpa rasa curiga, korban menyerahkan kunci sepeda motor miliknya. Namun, hingga larut malam, pelaku tidak kunjung kembali membawa kendaraan tersebut.

“Korban sempat mencari pelaku ke rumahnya, tetapi tidak ditemukan. Setelah itu korban membuat laporan ke Polsek Gunung Malela,” ujar AKP Hengky, Kamis (28/5/2026).

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta. Setelah menerima laporan, personel Polsek Gunung Malela langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.

Dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, tim opsnal akhirnya berhasil menemukan pelaku di sebuah warung tuak di wilayah Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, pada Selasa (26/5/2026) malam.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam merah milik korban.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti kendaraan milik korban,” jelas Kapolsek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya dan kini menjalani proses hukum di Unit Reskrim Polsek Gunung Malela. Polisi menjerat pelaku dengan pasal penggelapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kecepatan polisi dalam mengungkap kasus tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar. Warga berharap tindakan sigap seperti itu terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Simalungun.

AKP Hengky menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.