MENU
Momen Terakhir Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi: Mungkin Ini Sidang...
WA FB
Nasional

Momen Terakhir Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi: Mungkin Ini Sidang Terakhir Saya

J Editor : Jansen Siahaan | 16 Mar 2026 | 20:18 WIB
Momen Terakhir Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi: Mungkin Ini Sidang Terakhir Saya
Hakim Konstitusi Anwar Usman. (liputan6)

Jakarta, Sinata.id – Hakim Konstitusi Anwar Usman menyampaikan salam perpisahan dalam sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK)  Republik Indonesia , Jakarta, Senin (16/3/2026).

Dalam sidang tersebut, Anwar mendapat giliran terakhir untuk membacakan putusan dari total 15 perkara pengujian undang-undang yang diputus oleh majelis hakim.

Perkara yang dibacakan adalah perkara Nomor 176/PUU-XXII/2025 mengenai uji materi Undang-Undang tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Sebelum membacakan putusan, Anwar menyampaikan bahwa sidang tersebut kemungkinan menjadi yang terakhir baginya setelah hampir 15 tahun mengabdi di MK.

“Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang terakhir yang saya ikuti karena pada 6 April 2026 nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi,” ujar Anwar.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada berbagai pihak apabila selama masa pengabdiannya terdapat hal-hal yang kurang berkenan.

“Selama waktu yang begitu panjang tentu ada hal-hal yang kurang berkenan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Dari lubuk hati yang paling dalam saya menyampaikan permohonan maaf,” katanya.

Setelah menyampaikan pesan perpisahan tersebut, Anwar kemudian melanjutkan tugasnya membacakan putusan perkara yang diajukan para pemohon.

“Saya mulai membacakan putusan terakhir yang saya bacakan,” ujarnya.

Sorotan Putusan Usia Capres-Cawapres

Anwar Usman merupakan ipar dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua MK ke-6 serta Wakil Ketua MK.

Pada 2023, Anwar menjadi sorotan publik setelah MK mengeluarkan putusan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden.

Putusan tersebut kemudian dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Pada November 2023, MKMK menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi terkait konflik kepentingan dalam perkara syarat usia capres dan cawapres.

Namun pada Juli 2024, MKMK menyatakan Anwar tidak terbukti melanggar kode etik dalam laporan lain yang diajukan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak terkait dugaan pelanggaran prinsip kepantasan dan kesopanan dalam pedoman etik Sapta Karsa Hutama.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.