Jakarta, Sinata.id - Museum Marsinah dan Rumah Singgah diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Diresmikan di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.Β
Prabowo tiba di lokasi sekitar pukul 08.58 WIB menggunakan mobil kepresidenan Maung Garuda, disambut antusias masyarakat sekitar.Β
Museum dibangun di kawasan rumah masa kecil Marsinah dan dilengkapi fasilitas rumah singgah bagi pekerja dari berbagai daerah.Β
Museum berdiri di atas lahan seluas 938,6 meter persegi dan terdiri atas dua bangunan β museum utama dan rumah singgah.
Marsinah sebelumnya telah dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Prabowo pada 10 November 2025.Β
Prabowo bercerita bahwa ia melihat langsung kamar dan sejumlah peninggalan Marsinah yang masih dipertahankan seperti semula di museum tersebut.Β
Peresmian Museum Marsinah mendapat sambutan positif dari kalangan pegiat warisan budaya.Β
Koordinator Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) sekaligus praktisi museum, Jhohannes Marbun, menilai langkah ini sebagai bentuk nyata komitmen negara dalam merawat memori kolektif bangsa.
"Kami memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas perhatian dan dukungannya terhadap pembangunan Museum Marsinah,β katanya dalam siaran pers, Sabtu (16/5/2026).
Kata dia, ini merupakan langkah penting dalam menghadirkan penghormatan negara terhadap sejarah perjuangan kaum buruh.
Khususnya perjuangan buruh perempuan yang selama ini menjadi bagian penting dalam perjalanan demokrasi dan keadilan sosial di Indonesia. Siapa Marsinah? Untuk memahami mengapa museum ini penting, perlu kembali ke 1993 β tahun yang mengubah wajah gerakan buruh Indonesia selamanya.
Marsinah bekerja di pabrik jam tangan PT Catur Putra Surya (CPS) di Porong, Sidoarjo sekitar 1990.Β
Ia kemudian menjadi juru bicara rekan buruhnya dan aktif menuntut kenaikan upah dan penghormatan terhadap hak pekerja.Β
Pada 3β4 Mei 1993, buruh PT CPS menggelar aksi mogok kerja, menuntut pemenuhan hak mereka β termasuk kenaikan upah dari Rp1.700 menjadi Rp2.250 sesuai keputusan Menteri Tenaga Kerja.Β
Sebelas dari dua belas tuntutan itu akhirnya dikabulkan dan dituangkan dalam Surat Persetujuan Bersama.Β
Tapi kemenangan itu tak berlangsung lama. Pada 5 Mei 1993, tiga belas buruh dipanggil Kodim 0816 Sidoarjo dan dipaksa mengundurkan diri dari PT CPS.Β
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.