Jakarta, Sinata.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan terhadap sejumlah pejabat struktural di lingkungan internalnya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan RI.
Dalam keputusan tersebut, sebanyak 53 pejabat mengalami pergeseran jabatan, baik dalam bentuk promosi maupun rotasi antar wilayah dan satuan kerja. Langkah ini merupakan bagian dari strategi penyegaran organisasi sekaligus optimalisasi kinerja institusi penegakan hukum.
Salah satu pejabat yang mendapat penugasan baru adalah Jurist Precisely, S.H. M.H. Sebelumnya ia menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, ia kini dipercaya mengemban jabatan sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Agung.
Selain itu, mutasi juga mencakup sejumlah posisi strategis lainnya, termasuk pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi di beberapa wilayah seperti Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Tenggara.
Rotasi ini mencerminkan dinamika organisasi dalam menjaga kesinambungan kepemimpinan dan meningkatkan kualitas penegakan hukum secara nasional.
Rekam Jejak Kinerja
Penunjukan Jurist Precisely ke tingkat pusat tidak terlepas dari rekam jejak kinerjanya selama memimpin di daerah. Saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar selama kurang lebih tiga tahun enam bulan (2022–2025), ia mencatat penanganan sebanyak 1.417 perkara pidana.
Dari jumlah tersebut, mayoritas perkara telah diselesaikan hingga tahap berkekuatan hukum tetap (inkrah). Rata-rata penanganan mencapai sekitar 400 perkara per tahun atau lebih dari 30 perkara setiap bulan, dengan dominasi perkara tindak pidana umum seperti narkotika, pencurian, dan penganiayaan.
Di bidang tindak pidana khusus, khususnya korupsi, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar di bawah kepemimpinannya berhasil menuntaskan 15 perkara korupsi hingga inkrah.
Rinciannya terdiri dari 6 perkara pada 2022, 4 perkara pada 2023, dan 5 perkara pada 2024. Capaian ini dinilai melampaui target penanganan perkara tahunan.
Selain kuantitas, pendekatan penanganan perkara juga menekankan kualitas. Jurist mendorong percepatan proses penuntutan melalui kelengkapan berkas perkara (P-21), meminimalisir pengembalian berkas, serta memastikan penyelesaian perkara tepat waktu sesuai standar operasional.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.