MENU
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Chromebook, Peluk Kelua...
WA FB
Nasional

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Chromebook, Peluk Keluarga Usai Sidang

J Editor : Jansen Siahaan | 14 May 2026 | 09:05 WIB
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Chromebook, Peluk Keluarga Usai Sidang
Nadiem Anwar Makarim bersama istrinya, Franka Franklin. (detik)

Jakarta, Sinata.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5/2026). Seusai persidangan, Nadiem terlihat memeluk dan mencium orang tuanya, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, yang hadir di ruang sidang.

Ia juga memeluk istrinya, Franka Franklin, dengan ekspresi wajah yang tampak sedih.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,681 triliun.

Apabila tidak dibayar, harta benda Nadiem dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.

Jaksa menyebut Nadiem melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 KUHP.

Tanggapan Nadiem Makarim

Usai sidang, Nadiem mengaku keberatan atas tuntutan uang pengganti yang dinilainya tidak realistis. Ia menyebut total kekayaannya tidak mencapai nilai yang dituntut jaksa.

“Tidak cukup saya dipenjara, saya juga dituntut membayar uang pengganti sekitar Rp5 triliun,” ujar Nadiem.

Ia menilai angka tersebut tidak mencerminkan kondisi kekayaannya saat ini, bahkan menyebut sebagian perhitungan merujuk pada nilai kekayaan masa lalu saat PT Gojek Indonesia melakukan IPO.

Nadiem juga menegaskan bahwa perolehan kekayaannya pada masa tersebut berasal dari aktivitas bisnis yang sah dan tidak berkaitan dengan perkara yang sedang dihadapinya.

Latar Belakang Perkara

Dalam dakwaan, Nadiem disebut terlibat dalam pengadaan program digitalisasi pendidikan berupa Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020–2022 yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.