Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp2,18 triliun, terdiri dari kerugian program digitalisasi pendidikan serta pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan.
Ia juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah terdakwa lain yang masih menjalani proses hukum, termasuk beberapa yang masih berstatus buron.
Kasus ini masih akan berlanjut dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Publik kini menantikan perkembangan lanjutan terkait putusan majelis hakim atas tuntutan jaksa tersebut. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.