MENU
Nanik Ungkap Banyak Dapur MBG Luasnya Hanya 100 Meter Persegi
WA FB
Nasional

Nanik Ungkap Banyak Dapur MBG Luasnya Hanya 100 Meter Persegi

T Editor : Tigor Munthe | 03 Jun 2026 | 14:48 WIB
Nanik Ungkap Banyak Dapur MBG Luasnya Hanya 100 Meter Persegi
Nanik Sudaryati Deyang. (Foto: tangkapan layar IG)

JAKARTA, Sinata.id  – Nanik Sudaryati Deyang, menyiapkan pembaruan petunjuk teknis (juknis) untuk memperketat standar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah tersebut dilakukan melalui evaluasi menyeluruh terhadap aspek bangunan, keamanan pangan, peralatan, hingga tata kelola operasional dapur yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program MBG.

"Dalam rangka memperbaiki kualitas SPPG mulai dari bangunan, keamanan pangan, peralatan, tata cara atau tata kelola, kami mengumpulkan para direktur di berbagai kedeputian untuk memperbaiki juknis yang akan diperbarui," ujar Nanik saat melakukan evaluasi pekan lalu ketika masih menjabat Wakil Kepala BGN.

Salah satu perubahan utama yang akan diterapkan adalah penetapan kembali standar luas dapur SPPG minimal 400 meter persegi.

Menurut Nanik, di lapangan masih ditemukan dapur yang luasnya jauh di bawah ketentuan awal.

"Kenyataannya sekarang banyak dapur yang luasnya hanya 100 meter persegi, bahkan ada yang 70 meter persegi," kata perempuan yang kini menjabat Kepala BGN, dikutip Rabu (3/6/2026).

Selain luas bangunan, BGN juga akan menyempurnakan tata letak dapur agar alur kerja lebih tertata dan mampu mencegah kontaminasi silang selama proses pengolahan makanan.

Dalam standar baru tersebut, setiap dapur diwajibkan memiliki empat jenis gudang, yakni gudang alat, gudang basah, gudang kering, dan gudang kimia. SPPG juga harus dilengkapi cooling room yang ditempatkan berdekatan dengan ruang pemorsian makanan.

Menurut Nanik, makanan yang telah matang harus terlebih dahulu didinginkan di cooling room sebelum dilakukan proses pemorsian untuk menjaga kualitas dan keamanan pangan.

Dari sisi peralatan, BGN akan meminta seluruh mitra penyedia makanan melengkapi fasilitas dapur sesuai standar katering skala besar.

Peralatan yang diwajibkan antara lain freezer, chiller besar, chiller kecil untuk penyimpanan sampel makanan, show case, mesin pemotong sayur, deep fryer, alat pengupas telur, oven berkapasitas besar, blender industri, hingga alat vacuum.

"Semua peralatan harus berbahan stainless steel agar memenuhi standar higienitas dan keamanan pangan," tegasnya.

Nanik menjelaskan bahwa seluruh pengaturan terkait desain bangunan, peralatan, serta tata kelola memasak akan dituangkan dalam juknis terbaru yang disusun untuk mendorong setiap SPPG memperoleh sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP).

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.