MENU
Napi Koruptor Ngopi di Kafe, Komisi XIII DPR RI Curiga Petugas Lapas D...
WA FB
Nasional

Napi Koruptor Ngopi di Kafe, Komisi XIII DPR RI Curiga Petugas Lapas Disuap

G Editor : Gunawan Purba | 17 Apr 2026 | 20:42 WIB
Napi Koruptor Ngopi di Kafe, Komisi XIII DPR RI Curiga Petugas Lapas Disuap
Andreas Hugo Pareira (ft: parlementaria)

Jakarta, Sinata.id - Viral di media sosial, seorang narapidana kasus korupsi terlihat bersantai di sebuah kedai kopi bersama petugas rumah tahanan (rutan).

Peristiwa ini memicu sorotan dari Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, yang menduga adanya pelanggaran serius dalam pengawasan narapidana.

Andreas menilai, keberadaan narapidana di luar rutan tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan petugas. Ia mengindikasikan kemungkinan adanya praktik suap yang membuka celah bagi narapidana untuk keluar dari pengawasan resmi.

“Tidak mungkin warga binaan bisa berada di luar rutan tanpa kerja sama dengan petugas,” ujar Andreas, Jumat (17/4/2026).

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan Supriadi, narapidana korupsi yang tengah menjalani hukuman, berada di kafe. Supriadi diketahui merupakan warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara.

Ia sebelumnya divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi sektor pertambangan saat menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka.

Menanggapi kejadian tersebut, Andreas mendesak agar dilakukan penyelidikan menyeluruh. Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak semata terkait pelanggaran oleh narapidana, tetapi juga menyangkut integritas petugas rutan.

Menurutnya, perlu ditelusuri sejauh mana “izin khusus” dapat diberikan hingga narapidana bisa berada di ruang publik tanpa pengawasan ketat. Ia juga menilai praktik serupa kerap terjadi akibat adanya penyimpangan oleh oknum petugas.

Lebih lanjut, Andreas meminta pertanggungjawaban dari kepala rutan serta mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mengusut kasus ini secara transparan.

“Pimpinan lembaga harus bertanggung jawab. Petugas yang terlibat wajib dikenai sanksi tegas, dan kasus ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Rikie Umbaran, telah menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut. Ia mengakui adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh petugas berinisial Y.

Dijelaskan, petugas tersebut awalnya bertugas mengawal Supriadi untuk menghadiri sidang peninjauan kembali di pengadilan. Namun, setelah sidang selesai, narapidana tidak langsung dibawa kembali ke rutan, melainkan sempat singgah di kedai kopi.

Andreas menilai, langkah penindakan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan individu. Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem, mulai dari mekanisme izin keluar, prosedur pengawalan, hingga sistem pengawasan berbasis risiko.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.