Kendari, Sinata.id – Video yang memperlihatkan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, meluapkan emosi saat proses penertiban aset pemerintah daerah viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Nur Alam terlihat membuka bajunya sambil melontarkan tantangan bernada keras karena merasa tidak dihargai dan dipermalukan.
Peristiwa itu terjadi ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sultra hendak menertibkan lahan milik Pemerintah Provinsi Sultra seluas 487 meter persegi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Kamis (22/1/2026). Lahan tersebut selama ini digunakan sebagai area parkir kendaraan di samping rumah pribadi Nur Alam.
Nur Alam menyayangkan cara penertiban yang dinilainya berlebihan karena melibatkan banyak personel. Ia menilai persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui dialog.
“Datang membawa pasukan seolah-olah mau menyerbu. Saya ini gubernurmu. Dulu bisa saja saya yang menandatangani administrasi kalian,” ujar Nur Alam kepada Kepala Satpol PP Sultra, Hamim Imbu.
Nur Alam menegaskan, bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut tidak dibangun menggunakan anggaran daerah. Ia mengklaim lahan itu sebelumnya dalam kondisi terbengkalai dan kini ditempati berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP) yang sah, serta sedang dalam proses Daftar Usulan Penghapusan (DUM).
Ia juga menilai pengerahan personel secara masif berpotensi memicu gangguan keamanan.
“Banyak yang merekam. Biar presiden tahu bagaimana perlakuan pemerintah provinsi terhadap mantan gubernur yang hanya menitipkan kendaraan,” ucapnya.
Penertiban Berujung Ricuh
Situasi sempat memanas sekitar pukul 10.45 WITA. Keluarga Nur Alam menolak penertiban dan terjadi aksi pelemparan batu ke arah petugas saat personel Satpol PP mencoba memasuki area lahan. Demi mencegah situasi semakin tidak terkendali, Kasatpol PP Sultra akhirnya memerintahkan pasukannya mundur sementara.
Nur Alam, didampingi mantan Wakil Gubernur Sultra Saleh Lasata, turut berada di lokasi dan terlibat diskusi alot dengan perwakilan Pemprov Sultra. Ia menyebut banyak rumah pegawai negeri di sekitar lokasi memiliki status serupa dan tengah berproses pengalihan kepemilikan.
“Apa bedanya dengan mereka yang memiliki izin penghunian dan sedang berproses DUM?” kata Nur Alam.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.