Dalam ranah legislasi, Nurul juga menyoroti pentingnya pembahasan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU), seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Pemilu.
Khusus RUU Pemilu, ia menegaskan bahwa sistem rekrutmen politik harus menjamin keterlibatan perempuan secara adil dan setara, tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun.
“Tugas kita adalah terus mengawal, terutama dalam RUU Pemilu. Setiap proses rekrutmen harus membuka ruang bagi perempuan, dan pada saat yang sama memastikan semua anggota diperlakukan setara,” tandas Anggota Komisi I DPR RI tersebut.
Melalui momentum Musyawarah Ibu Bangsa 2025 yang bertepatan dengan peringatan Hari Ibu, Nurul kembali menegaskan bahwa perjuangan atas 12 isu strategis perempuan bukanlah upaya membatasi peran perempuan di ranah domestik.
Sebaliknya, agenda tersebut diarahkan agar perempuan memiliki kebebasan menentukan pilihan hidupnya sendiri dan berkontribusi aktif dalam pembangunan bangsa. (*)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.