MENU
📍Siantar 📍Simalungun 📍Medan 📍Singkil 📍Taput 📍Sibolga
Oknum Polisi di Tapteng Diduga Terlibat Narkoba Ditangkap, Sabu 204 Gr...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Oknum Polisi di Tapteng Diduga Terlibat Narkoba Ditangkap, Sabu 204 Gram Disita

J Editor : Jansen Siahaan | 15 May 2026 | 15:15 WIB
Oknum Polisi di Tapteng Diduga Terlibat Narkoba Ditangkap, Sabu 204 Gram Disita
Aipda JEB diamankan Propam Polres Tapteng terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkotika. (polrestapteng)

Tapanuli Tengah, Sinata.id – Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menunjukkan komitmen dalam pemberantasan narkotika tanpa pandang bulu.

Sebagai bentuk ketegasan dalam pembersihan internal institusi, Polres Tapteng mengamankan seorang oknum personel berinisial Aipda JEB yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Tapteng, AKBP Muhammad Alan Haikel, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

Kasus bermula saat personel Satresnarkoba Polres Tapteng mengamankan seorang warga sipil berinisial RM (33) di Kelurahan Lubuk Tukko pada Selasa (28/4/2026).

Dari tangan RM, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 8,3 gram.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap RM, polisi menemukan indikasi keterlibatan Aipda JEB dalam jaringan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasi Propam Polres Tapteng AKP Heryanto Panjaitan bersama Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe langsung melakukan pengejaran terhadap oknum personel tersebut.

Setelah sempat menghindari pemeriksaan sejak 28 April 2026, Aipda JEB akhirnya berhasil diamankan pada Selasa (5/5/2026).

Dalam penggeledahan yang dilakukan tim Propam dan personel Opsnal Satresnarkoba, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 204,92 gram yang disimpan di dalam kendaraan milik terduga pelaku.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan Aipda JEB positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin.

Kapolres menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari instruksi pimpinan Polri untuk memberantas penyalahgunaan narkotika, termasuk di lingkungan internal kepolisian.

“Kami mengusut kasus ini secara tuntas. Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang terlibat jaringan narkotika. Penindakan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menjaga marwah dan integritas institusi,” tegas AKBP Muhammad Alan, Jumat (15/5/2026).

Saat ini, Aipda JEB telah ditahan di Lapas Kelas IIA Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di sel khusus Propam Polres Tapteng terkait dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana.

Kapolres menegaskan, apabila terbukti bersalah, pihaknya akan merekomendasikan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Jika terbukti melakukan pelanggaran hukum dan kode etik, Polri tidak akan ragu menjatuhkan sanksi PTDH. Ini bentuk komitmen kami kepada masyarakat untuk menjaga profesionalitas institusi,” tuturnya. (SN18)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.