Jakarta, Sinata.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026.
Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengatakan seluruh jajaran kepolisian di daerah telah disiapkan untuk mendukung pelaksanaan operasi yang mengedepankan edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum.
“Operasi Patuh akan dilaksanakan mulai 8 Juni hingga 21 Juni 2026. Kami memastikan seluruh jajaran di wilayah siap melaksanakan operasi ini,” ujar Agus dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).
ETLE Jadi Senjata Utama Penindakan
Dalam Operasi Patuh 2026, polisi akan memaksimalkan penggunaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui berbagai perangkat teknologi, seperti ETLE Statis, ETLE Handheld, dan ETLE Drone.
Selain tilang elektronik, petugas juga tetap melakukan penindakan langsung terhadap sejumlah pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Menurut Agus, komposisi penindakan selama operasi berlangsung terdiri dari 60 persen menggunakan ETLE, 30 persen tilang manual, dan 10 persen kegiatan edukasi serta tindakan preventif.
Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Operasi
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin menjelaskan bahwa salah satu fokus utama operasi adalah pelanggaran yang menghambat kinerja sistem ETLE.
Pelanggaran tersebut meliputi:
Pelat nomor kendaraan tidak dipasang.
Pelat nomor dicopot atau dilepas.
Pelat nomor ditutup sebagian.
Pelat nomor dimodifikasi menggunakan stiker atau cat.
Nomor polisi disamarkan sehingga tidak terbaca kamera ETLE.
Selain itu, pelanggaran berisiko tinggi seperti melawan arus lalu lintas juga akan menjadi prioritas penindakan oleh petugas di lapangan.
Tidak Ada Diskon atau Pemutihan Denda Tilang
Korlantas Polri menegaskan tidak ada program pengurangan maupun pemutihan denda selama Operasi Patuh 2026.
Besaran denda yang dikenakan kepada pelanggar sepenuhnya ditentukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku melalui mekanisme pengadilan atau sistem e-Tilang.
Petugas di lapangan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan, mengurangi, atau menghapus nilai denda tilang.
Penetapan besaran denda merupakan kewenangan hakim berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Daftar Denda Maksimal Pelanggaran Lalu Lintas
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.