Berdasarkan UU LLAJ, berikut batas maksimal denda untuk beberapa pelanggaran umum:
Jenis Pelanggaran Denda Maksimal
Tidak menggunakan helm SNI Rp250.000
Melawan arus Rp500.000
Menggunakan telepon genggam saat berkendara Rp750.000
Nominal yang diputuskan dalam persidangan dapat berbeda karena mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan kondisi pelanggaran.
Masyarakat Diimbau Tertib Berlalu Lintas
Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta membawa dokumen kendaraan secara lengkap.
Selain untuk menghindari sanksi tilang, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dinilai menjadi langkah penting dalam menjaga keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Operasi Patuh 2026 diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga tercipta budaya tertib berlalu lintas yang lebih baik di seluruh Indonesia. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.