MENU
Orangtua Dukung Pembatasan Akun Media Sosial untuk Anak, Komdigi Menua...
WA FB
Nasional

Orangtua Dukung Pembatasan Akun Media Sosial untuk Anak, Komdigi Menuai Respon Positif dan Kekhawatiran Baru

R Editor : Redaksi Sinata | 07 Mar 2026 | 15:18 WIB
Orangtua Dukung Pembatasan Akun Media Sosial untuk Anak, Komdigi Menuai Respon Positif dan Kekhawatiran Baru
Ilustrasi. (Ist)

Jakarta, Sinata.id — Kebijakan baru pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang membatasi akses akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mendapat dukungan dari sejumlah orang tua.

Aturan ini mulai jadi perbincangan publik setelah diumumkan resmi oleh Komdigi sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di dunia digital yang semakin kompleks.

Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 — yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi diperkenankan memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.

Kebijakan ini akan mulai diberlakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026, dengan tujuan menekan berbagai ancaman digital yang dinilai semakin mengintai generasi muda.

Langkah tegas ini meliputi penonaktifan akun anak di sejumlah platform populer, termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, yang menurut pemerintah memiliki risiko konten yang tinggi dan dapat memengaruhi perkembangan psikologis anak.

Sejumlah orang tua menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini, menyambut pemerintah yang hadir membantu mengatur lingkungan digital terlebih di masa krusial pendidikan dan tumbuh kembang anak.

Pipit (31), seorang ibu dengan anak balita, menyampaikan pandangannya tentang pembatasan ini. Ia mengatakan bahwa keluarga mereka sudah dari awal menerapkan batasan waktu penggunaan layar elektronik bagi buah hati mereka.

“Sangat mendukung, karena keluarga kami juga membatasi screen time di perangkat. Anakku hanya dibolehkan nonton konten edukatif sebentar sebelum kami berangkat kerja,” ujar Pipit, dikutip Sabtu (7/3/2026).

Pipit juga menambahkan harapannya supaya pemerintah melakukan pengawasan ekstra agar kebijakan ini berjalan efektif, misalnya bekerja sama dengan dinas pendidikan atau lembaga terkait untuk mengedukasi pelaksanaan regulasi ini di lapangan.

Respon senada juga datang dari Arifa (29), orang tua muda lainnya, yang menilai pembatasan ini sebagai langkah positif. Menurutnya, walaupun anaknya tetap mengakses konten melalui televisi, kehadiran regulasi ini memberi rasa aman ekstra di tengah maraknya paparan digital yang tak terkontrol.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.