Jakarta, Sinata.id - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengecam keras semakin terbukanya praktik militerisasi ruang sipil yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui berbagai tindakan di luar mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara.
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Kahar Muamalsyah menegaskan bahwa pengawasan terhadap warga sipil yang kritis, intimidasi terhadap ekspresi publik, hingga pelibatan batalyon tempur untuk menangani kriminalitas jalanan merupakan sinyal berbahaya bahwa agenda reformasi sektor keamanan sedang dibongkar secara perlahan namun sistematis.
Ia menyontohkan misalnya, tindakan pengawasan terhadap Islah Bahrawi dan warga sipil lainnya yang menyampaikan kritik di ruang publik tidak dapat dinormalisasi sebagai sekadar pendekatan persuasif.
Ketika aparat militer mulai memantau, mendata, atau mendekati warga sipil karena pandangan politik dan kritiknya, maka negara sedang bergerak menuju praktik intimidasi yang identik dengan rezim otoritarian.
"Mendesak Presiden, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI untuk menghentikan seluruh bentuk pengawasan, pendataan, intimidasi, dan pendekatan terhadap warga sipil yang menyampaikan kritik dan pandangan politik di ruang publik," ujar Kahar Muamalsyah melalui siaran pers yang diterima Sinata.id, Kamis (28/5/2026).
Pembungkaman Kritik dan Ekspresi Publik Dalam demokrasi, menurut Kahar, kritik bukan ancaman keamanan. Kritik adalah hak konstitusional warga negara. Ia menilai bahwa yang berbahaya justru ketika institusi bersenjata mulai merasa berwenang mengawasi pikiran, opini, dan ekspresi publik warga sipil.
Oleh karena itu, PBHI memandang praktik-praktik tersebut sebagai bentuk nyata "shrinking civic space" yang menghidupkan kembali rasa takut di tengah masyarakat.
Efek paling berbahaya dari intimidasi militer bukan hanya tindakan represif yang tampak di permukaan, tetapi lahirnya ketakutan kolektif yang membuat warga menyensor dirinya sendiri.
"Ketika rakyat takut berbicara karena khawatir diawasi tentara, maka demokrasi sesungguhnya sedang sekarat," ujarnya.
Penyimpangan Prinsip Negara Hukum
Lebih jauh, Kahar menilai, pelibatan batalyon tempur Kodam Jaya untuk memberantas begal di Jakarta merupakan bentuk penyimpangan serius terhadap prinsip negara hukum dan supremasi sipil.
Menurut dia, kejahatan jalanan adalah persoalan penegakan hukum dan keamanan sipil yang menjadi domain kepolisian, bukan militer. Mengirim pasukan tempur untuk menghadapi kriminalitas sipil menunjukkan kegagalan negara memahami batas antara ancaman pertahanan dan ancaman kriminalitas.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.