"Negara tidak boleh memperlakukan warga sipil sebagai musuh perang," tegasnya.
Ia juga mengatakan, normalisasi pengerahan militer di ruang sipil akan melahirkan paradigma keamanan yang represif, dimana warga dipandang sebagai objek kontrol, bukan subjek hak.
Pendekatan semacam ini, menurut dia, tidak menyelesaikan akar persoalan kriminalitas, tetapi justru membuka ruang penggunaan kekerasan berlebihan, impunitas, dan pelanggaran HAM.
"Pengalaman sejarah Indonesia menunjukkan bahwa ketika militer diberi ruang terlalu besar dalam urusan sipil, yang lahir bukan keamanan demokratis, melainkan ketakutan dan pembungkaman," ujarnya.
Kembalikan Fungsi Pertahanan Negara
PBHI menilai apa yang sedang terjadi hari ini bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari proses sistematis mengembalikan multifungsi TNI melalui instrumen hukum dan kebijakan negara.
Dalih Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI, serta Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme telah digunakan untuk memperluas kewenangan militer jauh melampaui fungsi pertahanan negara.
"Mendesak Panglima TNI dan Pangdam Jaya segera menarik seluruh satuan tempur dari penanganan tindak kriminalitas jalanan yang merupakan domain institusi sipil dan penegakan hukum," tambahnya.
Konsensus Reformasi
PBHI menegaskan bahwa reformasi 1998 lahir salah satunya untuk mengakhiri dominasi militer dalam kehidupan sipil dan politik.
Menurut Kahar, pemisahan TNI dan Polri merupakan konsensus reformasi agar militer tidak lagi menjadi alat kontrol sosial-politik seperti pada masa Orde Baru.
Karena itu, setiap upaya memperluas peran TNI ke ranah sipil pada hakikatnya adalah pengkhianatan terhadap agenda reformasi dan kemunduran demokrasi.
"Negara tidak boleh terus-menerus menggunakan militer sebagai solusi instan atas kegagalan institusi sipil," cetusnya.
Perluasan Peran Militer ke Ranah Sipil
Kahar juga mengingatkan bahwa ketergantungan terhadap pendekatan militer hanya akan memperlemah pembangunan institusi penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.
Ia menegaskan bahwa demokrasi tidak dibangun dengan pasukan tempur di jalanan, melainkan dengan supremasi hukum, institusi sipil yang kuat, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Mendesak pemerintah menghentikan seluruh praktik perluasan peran militer ke ranah sipil yang tidak berkaitan langsung dengan pertahanan negara serta memastikan supremasi sipil berjalan secara nyata dalam kehidupan demokrasi Indonesia," tegasnya.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.