Jakarta, Sinata.id – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Prof. M. Mukri, menegaskan keyakinannya bahwa tidak ada aliran dana yang mengalir ke organisasi Jam’iyah Nahdlatul Ulama (NU) terkait dugaan korupsi kuota haji 2024 yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Mukri menanggapi dugaan KPK mengenai aliran dana mencurigakan kepada Ketua PBNU, Aizzudin Abdurrahman atau Gus Aiz, yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara korupsi kuota haji 2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Ya nanti silakan saja dikembangkan. Saya memang tidak memiliki kapasitas di bidang keuangan, tetapi saya yakin tidak ada aliran dana untuk lembaga. Itu yang saya yakini,” ujar Prof. Mukri saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (15/1/2026).
Prof. Mukri menegaskan bahwa dugaan yang disampaikan KPK bersifat individual dan tidak ditujukan kepada PBNU sebagai organisasi. Ia mencontohkan kasus sebelumnya yang menjerat mantan Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming, yang menurutnya juga tidak berkaitan dengan institusi NU.
“Kalau ada persoalan orang per orang, itu urusan pribadi. Warga NU kan banyak yang berkiprah di luar, ada yang jadi menteri dan pejabat publik. Seperti kasus Mardani Maming dulu, itu tidak ada hubungannya dengan NU sebagai organisasi,” jelasnya.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Menurut Prof. Mukri, status hukum yang melekat pada Gus Alex maupun dugaan terhadap Gus Aiz berkaitan dengan kapasitas personal dan jabatan masing-masing, bukan atas nama PBNU.
“Jadi yang bermasalah itu orang per orang, bukan lembaga. Sepenuhnya kami serahkan kepada penegak hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila pihak yang bersangkutan terbukti bersalah, PBNU tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum.
“PBNU sebagai jam’iyah dan lembaga tidak akan cawe-cawe. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Gus Aiz tidak dimaksudkan untuk menargetkan institusi PBNU, melainkan fokus pada pengungkapan dugaan aliran dana secara individu.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.