MENU
Pemerintah Telusuri Status WNI yang Gabung Militer AS dan Rusia
WA FB
Nasional

Pemerintah Telusuri Status WNI yang Gabung Militer AS dan Rusia

J Editor : Jansen Siahaan | 26 Jan 2026 | 16:56 WIB
Pemerintah Telusuri Status WNI yang Gabung Militer AS dan Rusia
Yusril Ihza Mahendra. (Ist)

Jakarta, Sinata.id – Pemerintah Republik Indonesia menyatakan akan bersikap proaktif menelusuri status kewarganegaraan Kezia Syifa, Warga Negara Indonesia (WNI) yang dikabarkan bergabung dengan militer Amerika Serikat, serta sejumlah WNI lain yang diberitakan menjadi anggota dinas militer Federasi Rusia.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan status kewarganegaraan para pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah akan segera mengoordinasikan penelusuran tersebut dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington dan Moskow.

Kasus Kezia Syifa di Amerika Serikat dan sejumlah WNI lain yang diberitakan menjadi tentara bayaran di Rusia menjadi perhatian publik setelah maraknya pemberitaan dan unggahan media sosial. Informasi tersebut menyebutkan mereka yang diketahui lahir di Indonesia telah resmi bergabung dengan Angkatan Bersenjata Amerika Serikat maupun Federasi Rusia.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan di ruang publik mengenai apakah yang bersangkutan secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Kehilangan Kewarganegaraan Tidak Otomatis

Yusril menegaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan tidak terjadi secara otomatis, meskipun ketentuannya telah diatur dalam undang-undang.

“Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun, kehilangan tersebut tidak bersifat otomatis,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 12 Tahun 2006, serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

“Hukum adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret mengenai nasib seseorang,” kata Yusril.

Sebagai ilustrasi, Yusril menyebut bahwa tindak pidana pencurian memang diatur dalam KUHP, tetapi seseorang tidak otomatis dijatuhi hukuman tanpa adanya putusan pengadilan. Hal yang sama berlaku dalam konteks kewarganegaraan.

“Walaupun undang-undang menyebutkan seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika menjadi anggota militer negara lain, norma tersebut harus dilaksanakan melalui Keputusan Menteri Hukum yang secara resmi mencabut status WNI yang bersangkutan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.