Medan, Sinata.id – Pemprov Sumut menggelontorkan dana senilai Rp472 miliar pada tahun 2026 untuk Program Berobat Gratis (Probis) sebagai bagian dari upaya memperluas layanan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Alokasi ini masuk dalam total anggaran lebih dari Rp800 miliar yang disiapkan pemerintah provinsi untuk pembiayaan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut, Andriza Rifandi, mengatakan anggaran kesehatan tahun 2026 mencakup Program Berobat Gratis sebesar Rp472 miliar, serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp377 miliar bagi tenaga kerja di lingkungan Pemprov Sumut. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (29/1/2026).
Menurut Andriza, penganggaran Probis dilakukan melalui penataan belanja daerah dengan memisahkan belanja wajib dan mengikat, belanja prioritas, serta belanja pendukung.
Dalam klasifikasi tersebut, program Universal Health Coverage (UHC) ditetapkan sebagai belanja wajib dan mengikat karena merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pemerintah mengalokasikan anggaran untuk sektor pendidikan dan kesehatan.
Ia menjelaskan, kebijakan anggaran Pemprov Sumut sempat mengalami penyesuaian akibat keterbatasan dana Transfer ke Daerah (TKD) serta dampak bencana alam.
Karena itu, Andriza menekankan pentingnya peran pihak lain, khususnya perusahaan pemberi kerja, untuk memenuhi kewajiban dalam penyediaan jaminan kesehatan, mengingat pelaksanaan UHC tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
Andriza juga menyebut cakupan program jaminan kesehatan di Sumut menghadapi tantangan geografis dan demografis.
Dengan jumlah 6.112 desa dan kelurahan serta populasi sekitar 15,7 juta jiwa, sekitar 12,5 juta penduduk ditargetkan menjadi peserta aktif UHC apabila cakupan mencapai 80 persen.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang) Sumut, Oktavia Siska, menyampaikan Pemprov Sumut telah menetapkan skema pembiayaan Probis untuk periode 2025–2029.
Skema tersebut mengatur porsi pembiayaan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Pada tahun 2025, pembiayaan Probis ditetapkan sebesar 20 persen dari Pemprov Sumut dan 80 persen dari kabupaten/kota. Untuk tahun 2026, porsi Pemprov Sumut meningkat menjadi 22,5 persen dan kabupaten/kota 77,5 persen.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.