Medan, Sinata.id - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumatera Utara meningkatkan pengawasan di kawasan Danau Toba menyusul temuan praktik penangkapan ikan pora-pora yang diduga melanggar ketentuan alat tangkap dan berpotensi mengancam kelestarian populasi ikan di perairan tersebut.
Kepala DKP Sumut, Supryanto, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim bersama instansi terkait untuk memantau aktivitas penangkapan ikan di sejumlah titik pesisir Danau Toba. Pengawasan dilakukan bersama pemerintah daerah di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Toba serta Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Menurut Supryanto, hasil pemeriksaan di lapangan menemukan penggunaan alat tangkap yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang ukuran minimal mata jaring.
Di wilayah Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, petugas menemukan nelayan menggunakan bagan terapung dan bubu dengan ukuran mata jaring sekitar 0,5 sentimeter. Ukuran tersebut berada di bawah batas minimal yang ditetapkan, yakni 1 inci atau sekitar 2,5 sentimeter.
Sementara itu, di kawasan Ajibata, Kabupaten Toba, aktivitas penangkapan ikan juga ditemukan di area muara sungai yang menjadi lokasi pemijahan. Di lokasi tersebut, nelayan menggunakan jaring dengan ukuran mata jaring sekitar 1,5 sentimeter.
Supryanto menjelaskan bahwa ikan yang boleh ditangkap seharusnya telah mencapai tahap matang gonad dengan panjang minimal 10 sentimeter. Ikan yang berukuran lebih kecil dari ukuran tersebut seharusnya tidak ditangkap karena masih tergolong juvenil.
Dia menegaskan bahwa praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai aturan dapat berdampak terhadap penurunan populasi ikan dan mengganggu proses regenerasi di perairan Danau Toba. Selain itu, penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan juga berpotensi memicu penangkapan berlebih dan mengganggu keseimbangan ekosistem danau.
Larangan penggunaan alat tangkap yang merusak kelestarian sumber daya ikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Selain itu, prinsip konservasi sumber daya ikan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.