MENU
Pendidikan Sebagai Jalan Perubahan Umat
WA FB
Kolom

Pendidikan Sebagai Jalan Perubahan Umat

G Editor : Gunawan Purba | 15 May 2026 | 06:10 WIB
Pendidikan Sebagai Jalan Perubahan Umat
Dosen STAI Samora, Suteki MM

Selain itu, pendidikan juga harus mampu membangun kesadaran sosial dan tanggung jawab terhadap sesama. Umat yang berpendidikan tidak hanya memikirkan kepentingan pribadi, tetapi juga peduli terhadap kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman dalam Surah Ar-Ra’d ayat 11: Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri".

Ayat ini menjadi landasan utama bahwa perubahan umat harus dimulai dari perubahan individu. Pendidikan berperan sebagai sarana untuk mengubah pola pikir, sikap, dan perilaku manusia menuju arah yang lebih baik.

Dengan pendidikan, umat Islam dapat bangkit dari keterbelakangan, mengatasi berbagai masalah sosial, serta membangun peradaban yang maju dan bermartabat. Pendidikan juga menjadi alat untuk memperkuat keimanan, memperdalam pemahaman agama, dan meningkatkan kualitas ibadah.

Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa pendidikan merupakan kunci utama dalam perubahan umat. Dengan pendidikan yang berkualitas, umat Islam akan mampu menghadapi berbagai tantangan zaman, menjaga nilai-nilai agama, serta berkontribusi dalam membangun peradaban dunia yang lebih baik.

Oleh karena itu, setiap individu harus memiliki kesadaran untuk terus belajar dan meningkatkan kualitas diri, karena perubahan besar selalu dimulai dari langkah kecil dalam menuntut ilmu.

Semoga kita termasuk dalam golongan orang-orang yang senantiasa mencari ilmu dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Aamiin. (A18)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.