MENU
Peraturan Diubah, 58 Persen Dana Desa Tahun 2026 Wajib ke Koperasi Mer...
WA FB
Nasional

Peraturan Diubah, 58 Persen Dana Desa Tahun 2026 Wajib ke Koperasi Merah Putih

G Editor : Gunawan Purba | 15 Feb 2026 | 16:00 WIB
Peraturan Diubah, 58 Persen Dana Desa Tahun 2026 Wajib ke Koperasi Merah Putih
Pubaya

Jakarta, Sinata.id - Pemerintah mengubah arah kebijakan Dana Desa tahun anggaran 2026 dengan memberi porsi dominan bagi program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan lebih dari separuh anggaran desa akan difokuskan untuk mendukung implementasi koperasi tersebut.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Dalam regulasi anyar tersebut, sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa dialokasikan untuk pelaksanaan KDMP. Secara nasional, nilainya mencapai Rp34,57 triliun.

Ketentuan ini menjadi perubahan signifikan dibanding PMK Nomor 145 Tahun 2023 yang belum mengatur alokasi khusus bagi koperasi desa.

Pada Pasal 15 ayat (3) PMK 7/2026 disebutkan bahwa penyesuaian alokasi dilakukan sebagai konsekuensi kebijakan pemerintah untuk memperkuat implementasi KDMP.

Dengan total pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun, sisa anggaran di luar dukungan untuk Koperasi Merah Putih berada di kisaran Rp25 triliun dan dialokasikan sebagai pagu reguler.

Aturan tersebut juga menegaskan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, termasuk implementasi KDMP sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e.

Penggunaan dana diarahkan untuk membiayai angsuran pembangunan fisik gerai, gudang, serta kelengkapan operasional koperasi. Skema penyalurannya pun diubah.

Jika sebelumnya dana ditransfer melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), kini dukungan untuk KDMP disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana, sesuai Pasal 22 ayat (4).

Pemerintah juga memasukkan indikator pembentukan dan kinerja usaha KDMP sebagai salah satu kriteria penting. Desa dengan performa koperasi yang baik berpeluang memperoleh tambahan Insentif Desa dari alokasi Rp1 triliun pada tahun anggaran berjalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3).

PMK tersebut diteken Purbaya pada 9 Februari 2026 dan diundangkan pada 12 Februari 2026. Aturan itu mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Langkah penguatan Koperasi Merah Putih sebenarnya telah dimulai pada 2025 melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang mengubah prioritas penggunaan Dana Desa agar mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dalam pertimbangan beleid itu disebutkan bahwa perubahan dilakukan untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran Dana Desa 2025 sejalan dengan kebijakan Presiden RI terkait pembentukan koperasi tersebut.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.