Simalungun, Sinata.id – Pemerintah Kabupaten Simalungun kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua terkait sengketa pemanfaatan sumber mata air di Dusun Aek Nauli, Kelurahan Pane Tonga, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun. Rapat berlangsung di ruang rapat Sekretariat Daerah Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Kamis (4/6/2026).
RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat pertama yang telah dilaksanakan pada 7 Mei 2026 lalu. Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun Mixnon Simamora, didampingi Asisten, Staf Ahli Perekonomian dan Pembangunan Debora Hutasoit, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daniel Halomoan Silalahi.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUTR Efrizal, perwakilan Dinas Pertanian, Kabag Pemerintahan, Camat Panombean Panei, Camat Panei, Pangulu Nagori Simpang Pane, perwakilan Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar, serta Kelompok Tani Fitofit Mujur Nagori Simpang Pane.
Agenda rapat membahas pengaduan Kelompok Tani Fitofit Mujur yang menyebutkan bahwa umbul atau mata air yang selama ini digunakan petani sebagai sumber irigasi lahan persawahan telah diambil alih oleh Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar.
Mata air yang dipersoalkan berada di Dusun Aek Nauli, Kelurahan Pane Tonga, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun. Menurut keterangan yang disampaikan dalam rapat, sekitar 7 November 2025 lalu Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar menutup sumber mata air tersebut dengan membangun bak penampungan permanen.
Akibatnya, aliran air dari umbul tidak lagi mengalir ke saluran irigasi yang selama ini dimanfaatkan petani untuk mengairi areal persawahan di Dusun Silamak-lamak, Dusun Bombongan Nagori Janggir Leto Kecamatan Panei, serta Dusun Bah Ruksi dan Saba II serta Saba III Nagori Pematang Panei, Kecamatan Pematang Panei.
Luas areal persawahan yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar 400 hektare. Kondisi tersebut menyebabkan lahan pertanian mengalami kekeringan sehingga tidak dapat lagi ditanami padi. Sejumlah petani terpaksa beralih menanam tanaman palawija.
Dalam rapat tersebut, Kelompok Tani Fitofit Mujur menilai Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar telah menggunakan, menambah, membangun, dan mengambil alih umbul atau mata air yang berada di wilayah Kabupaten Simalungun tanpa mempertimbangkan kebutuhan air bagi areal persawahan milik petani.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.