Jakarta, Sinata.id – Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kian menguat. Mayoritas partai politik di DPR bersama pemerintah kini berada dalam satu barisan, sehingga membuka peluang besar perubahan sistem Pilkada yang selama ini dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Sedikitnya enam fraksi di DPR RI secara tegas menyatakan dukungan terhadap usulan Presiden RI Prabowo Subianto, yakni Fraksi Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat. Dukungan tersebut mencerminkan soliditas koalisi pemerintahan Prabowo–Gibran Rakabuming Raka dalam mendorong evaluasi sistem Pilkada.
Sorotan tajam tertuju pada Partai Demokrat yang memilih berputar arah. Setelah sebelumnya menolak, Demokrat kini mendukung Pilkada melalui DPRD. Sementara itu, PKS mengambil sikap kompromi dengan mengusulkan agar mekanisme tidak langsung hanya diterapkan di tingkat kabupaten, sedangkan pemilihan gubernur dan wali kota tetap dilakukan secara langsung.
Di tengah arus dukungan tersebut, PDI Perjuangan berdiri sebagai satu-satunya partai parlemen di luar koalisi pemerintah yang secara konsisten menolak Pilkada melalui DPRD.
Seiring menguatnya dukungan politik, kalangan akademisi dan pegiat demokrasi justru menyuarakan kekhawatiran. Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah (Castro), menilai wacana ini sebagai sinyal bahaya bagi masa depan demokrasi lokal di Indonesia.
Menurut Castro, Pilkada melalui DPRD mencerminkan demokrasi elite yang menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan politik.
“Pemilihan kepala daerah akan ditentukan oleh segelintir elite melalui proses yang tertutup dan minim transparansi. Kondisi ini rawan melahirkan politik transaksional dan politik kekerabatan,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).
Castro juga menegaskan bahwa wacana tersebut bertentangan dengan semangat sistem presidensial serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang menegaskan Pilkada langsung sebagai bagian dari pemilu daerah.
Dalih Efisiensi Dipertanyakan
Kritik juga datang dari Titi Anggraini, Staf Pengajar Tidak Tetap Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ia menilai alasan efisiensi dan pencegahan korupsi yang dikemukakan pemerintah dan DPR tidak berdasar.
“Persoalan korupsi bukan terletak pada mekanisme Pilkada langsung, melainkan pada lemahnya fungsi partai politik dalam menjaga integritas kadernya,” tegasnya.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.