Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Pinogu Cermin Persoalan Ribuan Desa Tanpa Kepastian Hukum pada Kawasan Hutan

Editor: Gunawan Purba
12 November 2025 | 20:49 WIB
Rubrik: Nasional
pinogu cermin persoalan ribuan desa tanpa kepastian hukum pada kawasan hutan

Jakarta, Sinata.id — Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Taufiq R Abdullah, menilai persoalan enclave masyarakat Kecamatan Pinogu, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, hanyalah puncak dari persoalan nasional yang jauh lebih besar.

Sebab, tandas Taufik, masih ada puluhan ribu desa di Indonesia yang hingga kini hidup di dalam kawasan hutan negara tanpa kepastian hukum.

Statemen seperti itu disampaikan Taufiq saat BAM DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Pinogu Merdeka di ruang rapat BAM, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu 12 Nopember 2025.

RDPU membahas aspirasi masyarakat Pinogu yang telah lama menetap di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone. Hanya saja, belum memiliki kepastian status wilayah dan hak pengelolaan lahan.

“Masalah Pinogu bukan satu-satunya. Ini hanya contoh kecil dari persoalan nasional yang besar. Tahun 2016 masih ada 27.000 desa di dalam kawasan hutan, dan sekarang sekitar 25.000 desa masih berstatus sama,” ucap Taufiq pada RDPU.

Ungkapnya, banyak di antara desa-desa merupakan desa resmi, hasil dari program transmigrasi yang dibuka pemerintah pada masa lalu.Tapi ironisnya, pasca kebijakan kehutanan berubah, desa-desa tersebut justru dikategorikan sebagai kawasan ilegal.

“Ada desa-desa yang dulunya dibuka secara resmi oleh negara melalui program transmigrasi. Sekarang mereka dianggap menempati kawasan hutan secara ilegal. Ini kesalahan sistemik yang harus kita akhiri,” tandas legislator dari Fraksi PKB.

Taufiq menilai kesalahan administratif seperti itu telah berlangsung puluhan tahun, tanpa penyelesaian tuntas. Ia menyebut hal itu sebagai “dosa sejarah” negara terhadap masyarakat desa, yang harus segera ditebus melalui kebijakan nasional lintas kementerian.

“Kalau ini disebut kesalahan, maka ini adalah dosa negara. Jangan biarkan kesalahan administratif yang dibuat negara di masa lalu terus membebani rakyat sampai hari ini,” ucapnya.

Lebih lanjut, Taufik menekankan perlunya pendekatan nasional dan kebijakan serentak untuk menyelesaikan status ribuan desa tersebut. Ia mengingatkan, penyelesaian tidak bisa dilakukan secara parsial atau kasus per kasus.

“Kita perlu keputusan formal dalam skala nasional. Bukan hanya rekomendasi, tapi kesepakatan antar-kementerian yang dituangkan dalam kebijakan resmi. Ini tidak bisa diselesaikan hanya di satu daerah, harus serentak,” tegasnya.

Contoh lainnya, sebutnya, di luar Gorontalo, seperti Bogor dan Sumatera Selatan, juga banyak desa yang terjebak pada kawasan hutan. Bahkan di Kabupaten Bogor, masih terdapat 70 desa yang masuk kawasan hutan, dan sebagian mengalami kondisi infrastruktur yang lebih buruk dari Pinogu.

“Di Bogor saja masih ada 70 desa yang berada di dalam kawasan hutan. Di Sumatera Selatan, saya lihat sendiri jalan desa lebih buruk dari di Pinogu — orang harus melompat-lompat menghindari lumpur,” sebut Taufiq.

Menurutnya, penyelesaian masalah Pinogu harus menjadi pemicu bagi pemerintah pusat guna melakukan evaluasi total terhadap tata batas kawasan hutan di seluruh Indonesia

BAM DPR RI, katanya, siap memfasilitasi rapat lintas kementerian supaya kebijakan dapat disepakati bersama antara KLHK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN serta Kementerian PU.

“Kalau pemerintah mau jujur, mereka pasti tahu ini bukan hanya soal Pinogu. Ini persoalan nasional, dan DPR akan dorong agar ada keputusan bersama yang mengakhiri ketidakpastian ribuan desa di kawasan hutan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

anggota dpr ri dari komisi xi, habib idrus salim aljufri, soroti tiga isu utama terkait kinerja bank indonesia (bi) yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. seperti pembiayaan syariah dan akses umkm yang belum optimal.
Nasional

DPR RI Soroti Pembiayaan Syariah dan Akses UMKM yang Belum Optimal

Editor: Gunawan Purba
12 November 2025 | 20:28 WIB

Jakarta, Sinata.id - Anggota DPR RI dari Komisi XI, Habib Idrus Salim Aljufri, soroti tiga isu utama terkait kinerja Bank Indonesia...

Baca SelengkapnyaDetails
menteri agama nasaruddin umar melantik 21 pejabat baru di lingkungan kemenag, mulai dari rektor uin hingga kepala kanwil.
Nasional

Nasaruddin Umar Lantik 21 Pejabat Baru di Lingkungan Kemenag

Editor: Ariami Tambunan
12 November 2025 | 20:10 WIB

Sinata.id - Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar resmi melantik 21 pejabat baru di Aula Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat,...

Baca SelengkapnyaDetails
menjelang hari guru nasional 2025, kemenag mengumumkan 101.786 guru madrasah dan pendidikan agama lulus ppg dalam jabatan.
Nasional

101.786 Guru Madrasah dan Agama Lulus PPG 2025, Kemenag Naikkan Tunjangan hingga Rp2 Juta

Editor: Ariami Tambunan
12 November 2025 | 19:56 WIB

Sinata.id - Menjelang peringatan Hari Guru Nasional, Kementerian Agama Republik Indonesia mengumumkan kabar gembira bagi para pendidik agama. Sebanyak 101.786...

Baca SelengkapnyaDetails
indonesia dan arab saudi menandatangani mou persiapan haji 2026. kuota ditetapkan 221.000 jemaah, aturan kesehatan diperketat.
Nasional

Indonesia dan Arab Saudi Teken Kesepakatan Haji 2026

Editor: Zainal Efendi
12 November 2025 | 17:31 WIB

Sinata.id - Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi kembali memperkuat kerja sama dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026. Pertemuan bilateral yang...

Baca SelengkapnyaDetails
dpr ri sampaikan keterangan pada sidang pleno mahkamah konstitusi (mk) terkait uji materil dua undang-undang (uu) terhadap undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.
Nasional

DPR RI Jelaskan Dasar Konstitusional UU Kepailitan dan Minerba di MK

Editor: Gunawan Purba
11 November 2025 | 20:50 WIB

Jakarta, Sinata.id – DPR RI sampaikan keterangan pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materil dua undang-undang (UU) terhadap...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Nasional

Pinogu Cermin Persoalan Ribuan Desa Tanpa Kepastian Hukum pada Kawasan Hutan

12 November 2025 | 20:49 WIB
News

Kombes Calvijn Ungkap Fakta Kasus Kematian Ade Silvia Nasution

12 November 2025 | 20:35 WIB
Nasional

DPR RI Soroti Pembiayaan Syariah dan Akses UMKM yang Belum Optimal

12 November 2025 | 20:28 WIB
Dunia

Pesawat Militer C-130 Jatuh di Georgia, 20 Prajurit Gugur

12 November 2025 | 20:21 WIB
Nasional

Nasaruddin Umar Lantik 21 Pejabat Baru di Lingkungan Kemenag

12 November 2025 | 20:10 WIB
Nasional

101.786 Guru Madrasah dan Agama Lulus PPG 2025, Kemenag Naikkan Tunjangan hingga Rp2 Juta

12 November 2025 | 19:56 WIB
News

Kecam Perilaku Gus Elham Yahya, PBNU Bentuk Satuan Tugas SAKA Jaga Marwah Dakwah Islam

12 November 2025 | 19:40 WIB
News

Profil Gus Elham Yahya, Pendakwah yang Viral Karena Kasus Cium Bibir Anak Perempuan

12 November 2025 | 19:29 WIB
Pematangsiantar

Anggota DPRD Siantar Alex Damanik Bantu Warga Miskin Pencari Keadilan

12 November 2025 | 18:41 WIB
News

Pendakwah Elham Yahya Luqman Dikecam Usai Video Cium Anak Perempuan Viral

12 November 2025 | 17:45 WIB
Nasional

Indonesia dan Arab Saudi Teken Kesepakatan Haji 2026

12 November 2025 | 17:31 WIB
News

Massa Serang Polres Dairi dengan Batu dan Botol, 10 Polisi Terluka

12 November 2025 | 17:21 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com