Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Polda Metro Jaya Tangkap Direktur Lokataru Delpedro, Berikut Kronologinya

Editor: Redaksi Sinata 2
2 September 2025 | 16:13 WIB
Rubrik: Nasional
delpedro marhaen. ist

Delpedro Marhaen. ist

Jakarta, Sinata.id – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap Polda Metro Jaya di kantor lembaga tersebut di Jakarta Timur, Senin (1/9/2025) malam. Pendiri Lokataru, Haris Azhar, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam prosedur penangkapan yang terjadi sekitar pukul 22.45 WIB.

Menurut Haris, delapan anggota polisi yang dipimpin oleh personel Subdit II Keamanan Negara tiba dengan membawa sejumlah dokumen.

“Bahwa pada saat penjemputan, pihak kepolisian menyatakan telah menyiapkan sejumlah dokumen administrasi termasuk surat penangkapan,” tutur Haris dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (2/9/2025).

Namun, Haris menyatakan bahwa Delpedro mempertanyakan keabsahan dokumen serta pasal-pasal yang didugakan kepadanya.

“Delpedro Marhaen menanyakan legalitas dokumen tersebut serta pasal-pasal yang dituduhkan, menunjukkan adanya ketidakjelasan atau minimnya informasi awal terkait prosedur hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Menyikapi hal tersebut, Delpedro disebutkan meminta didampingi kuasa hukum karena tidak memahami dasar tuduhan yang ditujukan kepadanya. Permintaan itu diajukan untuk membela diri dan melindungi martabat kemanusiaannya.

Polisi disebut tetap bersikeras untuk melaksanakan penangkapan dengan menyatakan surat tugas yang mereka bawa menginstruksikan untuk menangkap dan menggeledah badan Delpedro.

Hal ini memicu perdebatan antara kedua belah pihak terkait administrasi dan dasar hukum penangkapan.

Aparat kemudian menyarankan Delpedro untuk berganti pakaian sambil berjanji akan memberikan penjelasan mengenai surat penangkapan dan menjamin pendampingan hukum.

Namun, menurut Haris, tiga anggota polisi mengikuti Delpedro ke dalam ruang kerjanya dengan intonasi yang mengarah pada intimidasi.

“Bahkan sebelum penetapan status tersangka dan penjelasan pasal, hak konstitusional dan hak asasi manusia Delpedro Marhaen dibatasi, termasuk larangan menggunakan telepon untuk menghubungi pihak manapun dan perintah langsung menuju kantor Polda Metro Jaya,” tegas Haris.

Lebih lanjut, Haris Azhar menuduh bahwa kepolisian merusak kamera CCTV yang terpasang di kantor Lokataru Foundation.

Tindakan ini berpotensi menghilangkan bukti terkait dengan proses penangkapan yang diduga dilakukan secara paksa.

Tuduhan Penghasutan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan atas dugaan penghasutan kepada pelajar untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta.

“Benar, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan ajakan dan hasutan provokatif untuk aksi anarkistis,” ujar Ade Ary, Selasa (2/9/2025).

Menurutnya, dugaan tindak pidana yang dilakukan tidak hanya berupa penghasutan, tetapi juga penyebaran informasi yang dianggap bohong serta berpotensi menimbulkan kerusuhan, bahkan melibatkan anak di bawah umur.

“Ajakan tersebut melibatkan pelajar, termasuk yang masih berusia di bawah 18 tahun,” tambahnya.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, Delpedro terancam jeratan hukum sesuai Pasal 160 KUHP; dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (A58)

Berita Terkait

forum masyarakat indonesia emas (formas) menyelenggarakan kegiatan “indonesia berdoa lintas agama”.
Nasional

Formas Gelar “Indonesia Berdoa Lintas Agama” Pererat Persatuan dan Nilai Kebangsaan

Editor: SINATA.ID
19 Oktober 2025 | 22:37 WIB

  Jakarta, Sinata.id – Forum Masyarakat Indonesia Emas (Formas) menyelenggarakan kegiatan “Indonesia Berdoa Lintas Agama” sebagai bentuk komitmen memperkuat persatuan...

Baca SelengkapnyaDetails
rocky gerung. (foto: sinata/sawal)
Nasional

Rocky Gerung: Partai Politik Mainan Kuno, Suara Netizen yang Trendi

Editor: Redaksi Sinata 2
19 Oktober 2025 | 15:48 WIB

Simalungun, Sinata.id - Rocky Gerung jadi pembicara dalam dialog kebangsaan yang dilaksanakan Semangat Baru Indonesia (SBI) di Hotel Khas Parapat,...

Baca SelengkapnyaDetails
brigjen ade ary. ist
Nasional

Modus Kejahatan Berkembang, Jual Beli Mobil Malah Disekap

Editor: Redaksi Sinata 2
19 Oktober 2025 | 14:55 WIB

Tangerang Selatan, Sinata.id - Sebanyak 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penyiksaan berkedok jual beli mobil...

Baca SelengkapnyaDetails
meski nilainya tidak besar, namun bagi jutaan keluarga di pelosok negeri, blt akhir tahun ini bisa menjadi angin segar di tengah tekanan ekonomi.
Nasional

BLT Akhir Tahun Cair Mulai 20 Oktober, 35 Juta Keluarga Siap Terima Rp900 Ribu

Editor: Ariami Tambunan
18 Oktober 2025 | 17:22 WIB

Sinata.id - Sebanyak 35 juta keluarga tidak mampu akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat senilai Rp300 ribu per...

Baca SelengkapnyaDetails
presiden prabowo subianto menegaskan program makan bergizi gratis (mbg) berhasil 99,99 persen meski sempat marak isu keracunan massal.
Nasional

Marak Isu Keracunan, Presiden Prabowo Klaim 99,99 Persen Program MBG Berhasil

Editor: Ariami Tambunan
18 Oktober 2025 | 17:13 WIB

Sinata.id - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa program andalannya, Makan Bergizi Gratis (MBG), tetap berjalan sukses meski sempat diterpa isu...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Nasional

Formas Gelar “Indonesia Berdoa Lintas Agama” Pererat Persatuan dan Nilai Kebangsaan

19 Oktober 2025 | 22:37 WIB
Regional

Siswi SMP di Tanjungbalai Diduga Nekat Melompat dari Lantai Empat Sekolah

19 Oktober 2025 | 22:33 WIB
News

PMI Paluta Kirim 35 Anggota PMR ke Ajang Jumbara Tabagsel

19 Oktober 2025 | 22:31 WIB
Regional

Kombes (Purn) Maruli Siahaan Kukuhkan Pengurus PPSD Indonesia di Balige

19 Oktober 2025 | 22:30 WIB
News

Pengendara Becak Tewas Ditabrak Fortuner di Medan, Pelaku Kabur

19 Oktober 2025 | 22:28 WIB
Regional

Generasi Muda Didorong Berpikir Kritis untuk Mengawal Masa Depan Indonesia

19 Oktober 2025 | 22:26 WIB
Simalungun

Longsor di Siporkas Putuskan Akses Jalan Penghubung Kecamatan Raya dan Raya Kahean

19 Oktober 2025 | 20:58 WIB
Pematangsiantar

LBH Siantar Layangkan Somasi ke PT Indoin Terkait Hak Karyawan

19 Oktober 2025 | 19:38 WIB
Nasional

Rocky Gerung: Partai Politik Mainan Kuno, Suara Netizen yang Trendi

19 Oktober 2025 | 15:48 WIB
Regional

Pertunjukan Musik TOTK 2025 Samosir, Para Kepala Daerah Pukau Ribuan Penonton

19 Oktober 2025 | 15:45 WIB
Nasional

Modus Kejahatan Berkembang, Jual Beli Mobil Malah Disekap

19 Oktober 2025 | 14:55 WIB
Dunia

ICC Tolak Banding Israel, PM Netanyahu dan Gallant Tetap Buronan Internasional

19 Oktober 2025 | 14:23 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id