Tanjung Balai, Sinata.id – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara gelar prarekonstruksi kasus peredaran narkotika pada salah satu tempat hiburan malam, Mahkota Hall & KTV Hotel Tersya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Prarekonstruksi digelar Selasa 22 Juli 2025, untuk menyinkronkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta di lapangan.
Dalam prarekonstruksi yang awalnya hanya menemukan 9 adegan, hingga kemudian polisi berhasil mengungkap total ada 19 adegan transaksi narkoba. Termasuk dua kali proses pemberian pil ekstasi oleh tersangka G.
Dalam aksi tersebut, G memberikan 4 butir ekstasi kepada pemesan, kemudian keluar ruangan dan kembali dengan membawa 5 butir tambahan untuk diserahkan ke pemesan di dalam tempat hiburan tersebut.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa lokasi yang sama pernah ditindak dalam Operasi Antik sekitar satu bulan sebelumnya. Saat itu, tersangka K yang kini masuk daftar pencarian orang khusus (DPOK) berhasil melarikan diri, meninggalkan barang bukti yang kemudian diamankan polisi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa Tanjung Balai menjadi salah satu fokus dalam pemberantasan narkotika. Ia juga menyatakan bahwa beberapa tempat hiburan bahkan secara terang-terangan menjajakan narkoba kepada pengunjungnya.
Sebelumnya, pada Kamis (10/07/2025) dini hari, polisi berhasil menangkap G (19) saat hendak melakukan transaksi narkoba di ruang Crown lantai 3 Mahkota Hall & KTV Hotel Tersya. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan 9 butir pil ekstasi dengan logo WhatsApp, yang terdiri dari 4 butir dalam kotak korek api dan 5 butir dalam plastik klip bening.
Dalam pemeriksaan, G mengaku memperoleh pil ekstasi dari seorang pria berinisial B di Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, pada 2 Juli 2025. Ia membeli pil tersebut seharga Rp 160.000 per butir dan berencana menjual kembali dengan harga Rp 240.000 per butir untuk mendapatkan keuntungan.
Kini tersangka G bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut. (*)