Solo, Sinata.id – Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, yakni Rismon Hasiholan Sianipar, mendatangi kediaman pribadi Jokowi di kawasan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Kamis (12/3/2026).
Rismon datang bersama kuasa hukumnya, Jahmada Girsang. Ia tiba di kediaman Jokowi sekitar pukul 17.10 WIB dengan mengenakan kemeja hitam dan celana jeans.
Setibanya di lokasi, Rismon langsung masuk ke dalam rumah untuk melakukan pertemuan tertutup dengan Jokowi. Pertemuan tersebut berlangsung tanpa kehadiran awak media dan belum diketahui secara rinci isi pembicaraan di antara keduanya.
Rismon Sampaikan Permintaan Maaf
Usai pertemuan tersebut, Rismon menyampaikan permintaan maaf kepada publik, khususnya kepada Jokowi terkait polemik yang muncul akibat penelitiannya mengenai keaslian ijazah mantan Wali Kota Solo itu.
“Saya tentu meminta maaf kepada publik, terutama kepada pihak terkait seperti Bapak Jokowi. Ini merupakan bentuk tanggung jawab saya sebagai peneliti independen,” ujar Rismon.
Ia menjelaskan bahwa dalam dua bulan terakhir dirinya melakukan penelitian lanjutan secara mandiri dengan meninjau kembali metodologi penelitian yang sebelumnya ia tulis.
Rismon menyebut dari lebih dari 700 halaman buku berjudul Jokowi’s White Paper, sekitar 480 halaman berisi penjelasan metodologi penelitian yang disusunnya secara independen.
Menurutnya, buku tersebut ditulis tanpa keterkaitan dengan peneliti lain seperti Roy Suryo maupun dr. Tifa, karena masing-masing melakukan kajian secara terpisah.
Temuan Baru Soal Fitur Keamanan Ijazah
Dalam penelitian lanjutan tersebut, Rismon mengaku menemukan sejumlah fakta baru terkait fitur keamanan pada ijazah yang sempat dipersoalkan.
Ia menyebut dokumen ijazah tersebut memiliki watermark dan emboss, namun tidak ditemukan hologram.
Setelah membandingkan dengan sejumlah ijazah lain dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pada periode yang sama, ia menyimpulkan bahwa penggunaan hologram memang belum diterapkan sebagai fitur keamanan ijazah pada masa itu.
“Yang saya temukan adalah watermark dan emboss. Setelah dibandingkan dengan beberapa ijazah UGM pada periode yang sama, memang saat itu hologram belum digunakan sebagai pengaman dokumen,” jelasnya.
Rismon juga melakukan perbandingan dengan ijazah lain yang sempat ditampilkan dalam persidangan gugatan Citizen Lawsuit (CLS). Dari perbandingan tersebut, ia menemukan pola watermark dan emboss yang serupa.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.