MENU
Polemik Revisi UU KPK 2019, DPR Bantah Jokowi Tak Berperan
WA FB
Nasional

Polemik Revisi UU KPK 2019, DPR Bantah Jokowi Tak Berperan

J Editor : Jansen Siahaan | 16 Feb 2026 | 20:36 WIB
Polemik Revisi UU KPK 2019, DPR Bantah Jokowi Tak Berperan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (cnbc)

Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sepenuhnya tepat.

Menurut Abdullah, revisi UU KPK pada 2019 bukan semata-mata inisiatif DPR. Ia menegaskan, pemerintah saat itu juga terlibat dalam pembahasan melalui perwakilan resmi yang dikirim Presiden.

“Pernyataan Presiden ke-7 Jokowi yang pada intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 kurang tepat,” ujar Abdullah kepada wartawan, Senin (16/2/2026).

Dibahas Bersama DPR dan Pemerintah

Abdullah menjelaskan, proses pembahasan revisi undang-undang tersebut dilakukan bersama antara DPR dan pemerintah sesuai mekanisme pembentukan undang-undang. Hal itu, kata dia, sejalan dengan Pasal 20 Ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.

“Artinya, revisi UU KPK dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah yang saat itu dipimpin Presiden Jokowi,” jelasnya.

Ia juga menanggapi pernyataan Jokowi yang menyebut tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut. Menurut Abdullah, secara konstitusional, undang-undang tetap berlaku meskipun tidak ditandatangani presiden.

“Berdasarkan Pasal 20 Ayat (5) UUD 1945, undang-undang tetap sah dan berlaku 30 hari setelah disetujui bersama, dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” tambahnya.

Pernyataan Jokowi

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju apabila UU KPK dikembalikan ke versi sebelumnya, menanggapi usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad.

“Ya, saya setuju,” kata Jokowi usai menghadiri pertandingan sepak bola di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).

Ia menegaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR. Jokowi juga menyatakan dirinya tidak menandatangani undang-undang tersebut meskipun telah disahkan dalam rapat paripurna.

Revisi UU KPK pada 2019 diketahui sempat memicu polemik dan gelombang demonstrasi di berbagai daerah dengan slogan “Reformasi Dikorupsi”.

Tanggapan Eks Penyidik KPK

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, menyambut baik pernyataan Jokowi yang mendukung revisi ulang UU KPK. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi bentuk tanggung jawab moral atas dampak revisi sebelumnya.

Yudi berpendapat revisi UU KPK perlu diarahkan untuk mengembalikan independensi lembaga antirasuah, baik dari sisi kewenangan, status kelembagaan, maupun sistem kepegawaian.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.