Ia juga menilai penting untuk mengkaji kembali status kepegawaian KPK agar lebih independen, serta membuka peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang sebelumnya diberhentikan.
Hingga kini, wacana revisi ulang UU KPK masih menjadi perdebatan di ruang publik dan politik. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.