MENU
Polemik Sapi Kurban Prabowo dari APBN, Istana hingga MUI Buka Suara
WA FB
Nasional

Polemik Sapi Kurban Prabowo dari APBN, Istana hingga MUI Buka Suara

J Editor : Jansen Siahaan | 28 May 2026 | 19:08 WIB
Polemik Sapi Kurban Prabowo dari APBN, Istana hingga MUI Buka Suara
Salah satu sapi yang dipesan Presiden Prabowo Subianto. (kompas)

Jakarta, Sinata.id – Polemik terkait pembelian 1.098 ekor sapi kurban Presiden RI Prabowo Subianto menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi sorotan publik menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

Program bantuan hewan kurban tersebut diketahui menghabiskan anggaran sekitar Rp100 miliar. Seluruh sapi yang disalurkan berasal dari peternak lokal dan didistribusikan ke berbagai kota serta kabupaten di Indonesia.

Menanggapi polemik tersebut, pihak Istana Kepresidenan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga Partai Gerindra memberikan penjelasan mengenai dasar penggunaan APBN dalam program bantuan kurban Presiden.

Istana: Bagian dari Program Bantuan Kemasyarakatan Presiden

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa penyaluran sapi kurban Presiden merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres) yang telah berjalan sejak pemerintahan sebelumnya.

Menurut Juri, bantuan tersebut bertujuan membantu masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, agar dapat merasakan manfaat Hari Raya Idul Adha.

“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” ujar Juri, Rabu (28/5/2026).

Ia menegaskan bahwa penggunaan anggaran Banpres untuk pengadaan hewan kurban merupakan praktik yang lazim dalam pemerintahan dan bukan digunakan untuk kepentingan pribadi Presiden.

Juri juga menyebut Prabowo tetap menunaikan ibadah kurban secara pribadi menggunakan dana pribadi di luar program Banpres.

MUI: APBN Bisa Dipahami sebagai Baitul Mal Modern

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menilai penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Menurutnya, dalam konteks negara modern, APBN dapat dipahami sebagai bentuk baitul mal atau kas negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.

“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai baitul mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada masalah,” ujar Asrorun.

Ia menjelaskan bahwa praktik tersebut memiliki dasar fikih yang kuat dan merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari mengenai pemimpin yang membeli hewan kurban melalui kas negara.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.