Pematangsiantar, Sinata.id – Polemik seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar terus bergulir dan kian menjadi sorotan. Setelah sebelumnya mencuat dugaan adanya peserta yang tidak memenuhi syarat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) namun tetap dinyatakan lolos pada tahap administrasi, kini persoalan tersebut berkembang ke babak baru yang semakin memantik pertanyaan publik.
Temuan awal yang diperoleh Tim Sinata.id dari salinan dokumen memunculkan indikasi ketidaksesuaian data SKP, yang seharusnya menjadi salah satu syarat utama dalam proses seleksi. Dugaan tersebut kemudian memicu pertanyaan publik terkait ketelitian verifikasi berkas oleh panitia seleksi.
Untuk menelusuri lebih jauh kebenaran temuan tersebut, Tim Sinata.id telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Namun, alih-alih memberikan kejelasan, hasil konfirmasi kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) justru memunculkan tanda tanya baru, khususnya terkait keabsahan dokumen yang digunakan peserta.
Sorotan pun kembali mengarah pada dokumen SKP milik salah satu calon peserta yang sebelumnya menjadi bagian dari temuan redaksi.
Guna menelusuri lebih jauh persoalan tersebut, Tim Sinata.id melakukan konfirmasi kepada Kepala BKPSDM Pematangsiantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak, melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/4/2026).
Dalam pesan tersebut, Tim Sinata.id menyampaikan bahwa redaksi telah memperoleh salinan dokumen SKP yang tengah ditelusuri kebenarannya, serta meminta klarifikasi terkait dokumen tersebut.
Menanggapi hal itu, Timbul menjelaskan bahwa dokumen SKP yang telah ditandatangani merupakan berkas yang diserahkan langsung oleh calon pelamar kepada tim sekretariat sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
“SKP yang bertanda tangan telah diserahkan calon pelamar ke tim sekretariat sebagai kelengkapan lamaran,” ujarnya.
Untuk memperjelas hal tersebut, Tim Sinata.id kemudian menanyakan lebih lanjut mengenai pihak yang menandatangani dokumen SKP tersebut, termasuk apakah dokumen itu ditandatangani oleh pejabat berwenang, yakni Serta Malem Ulina Girsang atau Sudarsono Sipayung.
Namun, jawaban yang diberikan justru belum memberikan kejelasan. Timbul hanya merespons singkat, “Tidak keduanya.”
Jawaban tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan. Jika bukan ditandatangani oleh pihak yang disebutkan sebelumnya, lalu siapa yang berwenang menandatangani dokumen SKP tersebut? Pertanyaan ini menjadi krusial mengingat SKP merupakan salah satu syarat utama dalam proses seleksi jabatan tinggi.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.