MENU
Polisi Medan Kejar Tiga Buronan Sindikat Jual Beli Bayi
WA FB
Regional

Polisi Medan Kejar Tiga Buronan Sindikat Jual Beli Bayi

G Editor : Gunawan Purba | 16 Jan 2026 | 12:55 WIB
Polisi Medan Kejar Tiga Buronan Sindikat Jual Beli Bayi
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak

Medan, Sinata.id - Polrestabes Medan masih memburu tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan perdagangan bayi yang terbongkar di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, salah satu buronan berinisial Y merupakan ibu kandung yang diduga menawarkan bayinya kepada tersangka utama berinisial HD untuk dicarikan pihak yang bersedia mengadopsi atau membeli.

“Total ada tiga DPO. Salah satunya Y, yang berkomunikasi dengan tersangka HD dan menitipkan bayinya. HD kemudian berupaya mencarikan calon pembeli lain. Namun saat bayi tersebut dibawa bersama tersangka J yang berperan sebagai sopir, transaksi akhirnya batal,” ungkap Jean Calvijn, Kamis (15/1/2025) malam di Medan.

Buronan kedua, lanjutnya, adalah seorang pria yang merupakan rekan dari tersangka BS yang telah diamankan polisi. Pria tersebut diduga ikut menerima bagian uang dari hasil penjualan bayi yang dilahirkan BS. Sementara satu DPO lainnya disebut turut berperan aktif dalam jaringan tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyelamatkan dua bayi yang menjadi korban, yakni bayi laki-laki berusia lima hari dan bayi perempuan berusia dua hari.

Sebelumnya, Jean Calvijn menyampaikan bahwa perkara ini terungkap pada 13 Desember 2025 setelah adanya laporan dari masyarakat.

Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan sembilan tersangka dengan peran beragam, mulai dari pengendali utama, perantara, hingga orang tua kandung bayi yang hendak dijual.

Modus operandi sindikat ini dilakukan melalui media sosial. Tersangka HD selaku otak pelaku menjalankan bisnis ilegal tersebut dengan bantuan asistennya, HT (24).

Bayi-bayi dibeli dari orang tua kandung dengan kisaran harga Rp9 juta, lalu ditawarkan kembali kepada calon pembeli dengan nilai yang lebih tinggi dan bervariasi. (A18)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.