Medan, Sinata.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap satu pengedar dan dua pengguna narkoba dalam penggerebekan di Jalan Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar, pada Selasa (13/1/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan BF (35) yang diduga berperan sebagai pengedar, serta dua orang lainnya, N (43) dan Y (31), yang diketahui sebagai pengguna narkoba.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita satu plastik klip berisi sabu, dua plastik klip ukuran sedang kosong, empat plastik klip kecil kosong, serta satu kotak rokok.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP AR Riza menjelaskan, penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.
“Penangkapan para pelaku berawal dari informasi warga terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujarnya, Sabtu (17/1/2026).
Ia menambahkan, saat penggerebekan dilakukan, barang bukti sabu ditemukan di atas meja pos keamanan tempat BF berada.
Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan dua orang lainnya yang berada bersama tersangka.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(dfb)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.