Tebing Tinggi, Sinata.id – Polsek Padang Hilir memberikan himbauan kepada pemilik warung tuak di Jalan Tapian Nauli, Lingkungan III, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, menyusul adanya keluhan warga terkait kebisingan suara musik dari lokasi tersebut, Rabu (4/2/2026).
Kegiatan penertiban dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Padang Hilir, Ipda K. Napitupulu, bersama personel Bhabinkamtibmas. Kegiatan ini turut melibatkan unsur TNI serta perangkat kelurahan setempat. Hadir dalam kesempatan tersebut Babinsa Koramil 13/TT, Sekretaris Kelurahan Damar Sari, Kasi Trantib, dan kepala lingkungan.
Langkah ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai pemutaran musik dengan volume tinggi dari sebuah warung tuak milik warga bernama Norman Gultom. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar, terutama pada malam hari.
Dalam kesempatan itu, petugas mengimbau pemilik usaha agar mengatur volume suara serta menghentikan pemutaran musik paling lambat sekitar pukul 22.00 WIB.
“Imbauan ini bertujuan menjaga ketertiban lingkungan sekaligus mencegah potensi pelanggaran hukum akibat terganggunya ketentraman masyarakat,” kata Ipda K. Napitupulu.
Selain itu, aparat mengingatkan warga untuk segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau melalui layanan pengaduan kepolisian apabila menemukan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Pada kegiatan yang sama, petugas juga menyampaikan pesan kamtibmas, mengajak masyarakat menjauhi penyalahgunaan narkotika serta tidak terlibat dalam praktik perjudian, termasuk judi daring.
Kegiatan himbauan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Aparat berharap langkah tersebut dapat menciptakan lingkungan yang nyaman serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban bersama. (SN7)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.