Aceh Timur, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Timur bekuk tersangka pengedar ganja, SA (44 tahun). Polisi juga menemukan dan menyita barang bukti (BB) ganja seberat 1,6 Kg.
Tersangka berhasil diringkus, berawal dari masyarakat yang menaruh curiga terhadap aktivitas SA di Gampong Buket Meulinteung, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, lalu menyampaikannya ke polisi.
Beranjak dari informasi tersebut, personil Satres Narkoba menindaklanjutinya dengan menggelar penyelidikan.
“Setelah memastikan kebenaran informasi, anggota langsung melakukan penindakan di rumah SA. Saat penggeledahan, kami menemukan satu bungkusan kain berisi daun, ranting, dan biji yang diduga kuat merupakan ganja,” ujar Kasatres Narkoba Polres Aceh Timur AKP Yusra Aprilla, Minggu 27 April 2025.
Selain ganja 1,6 Kg, polisi juga menyita satu unit handphone yang diduga sebagai sarana transaksi narkoba. Kini tersangka SA bersama barang bukti telah diamankan di Markas Polres Aceh Timur.
SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Terkait hal itu, Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi memberikan apresiasi atas kerja keras jajarannya. Lalu menegaskan tentang pentingnya peran aktif masyarakat dalam memerangi narkoba.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berkolaborasi dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Dengan sinergi yang kuat, kita optimis dapat mempersempit ruang gerak para pelaku,” tegas Kapolres Aceh Timur. (*)